Mantan Pekerja di Aceh Besar Ditangkap Polisi Akibat Pembobolan Brankas Tetangga

Kasus pembobolan brankas yang merugikan warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, akhirnya terungkap. Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MUA (26), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian yang merugikan korban hingga Rp 280 juta. MUA yang diketahui merupakan mantan pekerja di rumah korban, ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh setelah kembali dari Medan.

Penangkapan MUA dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polresta Banda Aceh pada tanggal 4 Mei 2025. Kombes Pol Joko Heri Purwono, Kapolresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MUA dalam kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, beberapa perhiasan emas, termasuk dua mayam cincin emas dan tiga batang emas, sebuah telepon genggam iPhone, sepeda motor Mio Soul GT, serta sebuah cangkul yang diduga digunakan untuk membobol brankas.

Menurut keterangan Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, modus operandi yang dilakukan MUA terbilang nekat dan terencana. Pada siang hari kejadian, MUA memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong. Ia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu samping. Setelah berhasil masuk, MUA mengambil cangkul dari sekitar rumah korban dan menggunakannya untuk membobol brankas yang berada di dalam kamar korban. Dari dalam brankas, MUA berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Hasil curian tersebut kemudian dibawa ke rumahnya dan sebagian dijual ke toko emas di Pasar Aceh. Dari hasil penjualan emas curian, MUA berhasil mendapatkan uang senilai Rp 191 juta lebih. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang pribadi seperti sepatu, iPhone, cincin emas, dan bahkan sempat digunakan untuk menghadiri pesta pernikahan keluarga di Medan.

Saat ini, MUA telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, serta pentingnya melakukan langkah-langkah pengamanan yang memadai untuk melindungi harta benda mereka.