Oknum Debt Collector di Jakarta Selatan Diduga Gelapkan Motor Sitaan, Jual Melalui Media Sosial

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penggelapan dan penjualan kendaraan bermotor ilegal yang melibatkan dua orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) di wilayah Jakarta Selatan. Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai M alias A (39) dan F (35), ditangkap atas dugaan menyalahgunakan wewenang mereka dalam menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak cicilan.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan menarik paksa kendaraan bermotor dari pemilik yang menunggak pembayaran cicilan. Namun, alih-alih menyerahkan kendaraan sitaan tersebut kepada pihak leasing yang berhak, mereka justru menjualnya secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Praktik ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Aerox dan Honda Scoopy, yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang lengkap. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa salah satu unit motor, Yamaha Aerox, terdaftar atas nama Dwi Ningsih dan dilaporkan hilang pada tahun 2020 di wilayah Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Sementara itu, unit Honda Scoopy terdaftar atas nama Rizka Jennifer Sekandu dan dilaporkan hilang pada Agustus 2023 di Pologadung, Jakarta Timur. Ironisnya, kedua korban tersebut tidak melaporkan kehilangan kendaraan mereka kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka M berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menarik kendaraan dari nasabah yang menunggak cicilan. Ia dibekali dengan identitas resmi, surat kuasa, dan aplikasi khusus untuk mencari target. Setelah berhasil menarik kendaraan, M tidak menyerahkannya kepada pihak leasing, melainkan bekerja sama dengan F untuk menjualnya secara ilegal melalui platform media sosial Facebook. F bertugas membantu memasarkan dan menjual motor-motor tersebut kepada calon pembeli.

Kasus ini terungkap berkat laporan polisi bernomor LP/A/14/V/2025/Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Mei 2025. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menjelaskan, tersangka M menggunakan aplikasi khusus untuk mencari korban yang menunggak pembayaran cicilan. Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai, M akan langsung menyita kendaraan tersebut. Namun, kendaraan sitaan tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing, melainkan dijual sendiri oleh M dan F.