Oknum Debt Collector di Jakarta Selatan Gelapkan Motor Sitaan, Jual di Media Sosial
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyelewengan yang dilakukan oleh dua orang debt collector di wilayah Jakarta Selatan. Kedua pelaku, berinisial M alias A (39) dan F (35), ditangkap atas dugaan penggelapan dan penjualan motor hasil sitaan dari para penunggak cicilan.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Aerox dan Honda Scoopy, yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
Menurut keterangan Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kedua pelaku melakukan penarikan paksa terhadap sepeda motor milik warga yang diduga menunggak pembayaran cicilan. Namun, alih-alih menyerahkan motor-motor tersebut kepada pihak leasing yang berwenang, kedua pelaku justru menjualnya secara ilegal.
"Para pelaku ini bukannya menyerahkan motor sitaan ke pihak leasing, malah menjualnya sendiri," ujar Kompol Murodih dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Kompol Murodih menjelaskan bahwa salah satu unit motor, Yamaha Aerox, diketahui milik seorang wanita bernama Dwi Ningsih yang dilaporkan hilang pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Sementara itu, unit motor lainnya, Honda Scoopy, teridentifikasi sebagai milik Rizka Jennifer Sekandu yang hilang pada Agustus 2023 di Pologadung, Jakarta Timur. Ironisnya, kedua korban tersebut tidak melaporkan kehilangan sepeda motor mereka ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka M berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menarik motor dari para penunggak cicilan. Ia kemudian menjual motor-motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat melalui perantara bernama Boby, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sementara itu, tersangka F berperan membantu M dalam memasarkan motor-motor curian tersebut melalui platform media sosial Facebook.
AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menambahkan bahwa tersangka M menggunakan aplikasi khusus untuk mencari target korban yang menunggak cicilan. Setelah menemukan target, M akan mendatangi korban dan melakukan penarikan unit motor dengan berbekal surat tugas dan ID card sebagai debt collector.
"Tersangka M ini dilengkapi dengan ID card, surat kuasa, dan aplikasi khusus untuk mencari korban. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai, unit motor akan ditarik," jelas AKP Bima.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dua debt collector ditangkap atas dugaan penggelapan dan penjualan motor sitaan.
- Pelaku menarik paksa motor dari penunggak cicilan dan menjualnya secara ilegal.
- Salah satu motor sitaan diketahui milik korban yang kehilangan motornya beberapa tahun lalu.
- Pelaku menjual motor curian melalui media sosial Facebook.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.