Polresta Cirebon Berhasil Mengamankan Puluhan Kendaraan Bermotor Curian dan Menangkap Belasan Pelaku

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dalam dua bulan terakhir. Sebanyak 34 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para korban yang kehilangan kendaraannya.

Salah seorang korban, Fitri, warga Kecamatan Susukan Lebak, tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat menerima kembali sepeda motor matic miliknya yang raib sejak pertengahan April lalu. Fitri mengungkapkan bahwa motor tersebut baru dibelinya lima bulan yang lalu dengan uang hasil tabungan. Ia pun mengapresiasi kinerja Polresta Cirebon yang berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraannya.

"Alhamdulillah, saya sangat bahagia dan berterima kasih kepada Polresta Cirebon karena motor saya sudah ditemukan dan dikembalikan," ujarnya dengan raut wajah sumringah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja keras timnya selama beberapa waktu terakhir. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 orang pelaku yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Para pelaku ini memiliki modus operandi yang beragam. Ada yang menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak motor yang terparkir. Ada juga yang melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum beraksi. Bahkan, ada juga pelaku yang nekat melukai korban saat mengendarai motornya untuk kemudian merampas kendaraannya," ungkap Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Berikut adalah modus operandi yang digunakan para pelaku:

  • Menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak motor.
  • Melakukan pengintaian sebelum beraksi.
  • Melukai korban saat mengendarai motor untuk merampas kendaraannya.

Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa puluhan unit motor yang diamankan akan dikembalikan secara bertahap kepada para pemiliknya yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Cirebon. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke Polresta Cirebon dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Cirebon. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya," tegasnya.

Para pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan modus yang dilakukan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Selain kasus curanmor, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana lainnya, seperti penggelapan, pembunuhan, dan peredaran uang palsu. Total, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.