MK Anulir Kemenangan Dua Paslon di Pilkada Barito Utara Akibat Politik Uang, KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Keputusan ini diambil bukan karena kesalahan teknis penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan akibat praktik politik uang yang terbukti dilakukan secara sistematis oleh kedua pasangan calon.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa putusan MK ini murni didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada itu sendiri. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa ini bukan karena faktor teknis penyelenggaraan Pilkada, tetapi ini di luar hal tersebut," ujarnya. KPU menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai aturan dan larangan praktik politik uang bagi seluruh peserta pilkada dan pemilih.

MK menemukan bukti yang kuat mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, terbukti melakukan pembelian suara pemilih dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 16 juta per pemilih. Bahkan, seorang saksi mengungkapkan menerima total Rp 64 juta untuk satu keluarga. Selain itu, pasangan calon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo juga terbukti melakukan praktik serupa dengan menjanjikan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta per pemilih serta iming-iming keberangkatan umrah jika terpilih.

Praktik politik uang ini dinilai MK telah menciderai integritas pemilihan umum dan merusak demokrasi. Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, "Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati." Praktik tersebut terbukti terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Menindaklanjuti putusan MK, KPU menyatakan kesiapannya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara. KPU akan membuka kembali pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dari koalisi partai yang sebelumnya mengusung pasangan calon yang didiskualifikasi. Partai politik pengusung diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian calon sesuai dengan amar putusan MK.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU. Anggaran ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara. KPU berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara jujur dan adil.