Kebijakan Baru: Jemaah Haji Wajib Mengisi Customs Declaration Setibanya di Tanah Air

Mulai tahun ini, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru bagi seluruh jemaah haji yang kembali ke tanah air. Mereka diwajibkan untuk mengisi Customs Declaration atau pernyataan pabean. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses kepabeanan bagi para jemaah.

Customs Declaration merupakan dokumen tertulis yang berisi informasi mengenai barang bawaan, identitas diri, serta informasi lain yang diperlukan oleh pihak Bea dan Cukai. Dokumen ini wajib diisi oleh setiap penumpang atau awak transportasi yang datang dari luar negeri, termasuk jemaah haji.

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan, Susila Brata, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memudahkan proses pemeriksaan barang bawaan jemaah haji setibanya di Indonesia. Dengan mengisi Customs Declaration, jemaah tidak perlu lagi memberikan keterangan secara lisan kepada petugas Bea dan Cukai.

"Mulai tahun ini juga diberlakukan custom declaration untuk haji, juga tidak perlu lagi menyampaikan secara lisan," ujar Susila dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Untuk jemaah haji khusus yang biasanya menggunakan jasa travel, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara kolektif melalui pihak travel. Namun, Susila menekankan bahwa seluruh data tetap harus disampaikan secara elektronik kepada pihak Bea dan Cukai.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran terkait barang bawaan jemaah haji. Barang-barang pribadi dan oleh-oleh diperbolehkan dibawa pulang tanpa dikenakan bea masuk atau cukai, asalkan nilainya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Jemaah haji diberikan kesempatan untuk mengirimkan barang maksimal dua kali, dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS setiap pengiriman. Dengan demikian, total nilai barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai adalah 3.000 dollar AS.

"Khususnya untuk para jemaah haji yang akan melakukan pengiriman barang berupa barang pribadi, oleh-oleh dan sebagainya ke Indonesia dengan diberikan fasilitas berupa pengiriman sebanyak dua kali dengan satu kali pengiriman senilai 1.500 dollar AS. Jadi totalnya adalah 3.000 dollar AS dari Mekah dan dari Madinah," jelas Susila.

Barang-barang yang dikirim dengan nilai di bawah 3.000 dollar AS tidak akan dikenakan pungutan bea masuk dan cukai. Selain itu, jemaah haji khusus juga mendapatkan relaksasi tambahan. Barang bawaan atau oleh-oleh dengan nilai maksimal 2.500 dollar AS tetap dibebaskan dari cukai.

"Sementara kalau dia jemaah haji reguler, maka sepanjang membawa barang pribadi dan oleh-olehnya normal, maka dibebaskan atau tidak dibatasi," tambah Susila.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperlancar proses kepabeanan bagi jemaah haji dan mencegah terjadinya penumpukan barang di bandara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia dan mencegah masuknya barang-barang ilegal.