Praktik Terapi Cabul di Bekasi: Dugaan Eksploitasi Pasien Sejak 2016 Terkuak

Kota Bekasi digemparkan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang terapis alternatif di wilayah Pondok Melati. Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada tanggal 3 Mei 2025.

Terungkapnya kasus ini membuka tabir dugaan praktik pencabulan yang telah berlangsung sejak tahun 2016. Camat Pondok Melati, Heriyanto, mengungkapkan bahwa informasi ini diperoleh dari keterangan para korban yang telah bertemu dengan Wali Kota Bekasi. Mirisnya, jumlah korban yang diduga mengalami tindakan tidak senonoh ini mencapai 15 orang, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tri Adhianto.

Salah seorang korban yang berani bersuara melalui media sosial, menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Aduan tersebut langsung direspon oleh Tri Adhianto yang kemudian mengambil tindakan tegas dengan menemui para korban dan memastikan proses hukum akan berjalan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menjaga kondusivitas wilayah Pondok Melati.

Wali Kota Bekasi mengapresiasi keberanian para korban yang telah berani mengungkapkan kejadian yang mereka alami. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk bersuara agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Tri Adhianto juga telah menginstruksikan Camat Pondok Melati untuk menutup tempat praktik pengobatan alternatif tersebut.

Sejumlah korban telah memberikan kesaksian kepada Tri Adhianto, menceritakan kronologi kejadian yang mereka alami. Tri Adhianto menilai bahwa media sosial memiliki peran penting sebagai wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ia berharap media sosial dapat menjadi alat untuk membuka fakta dan mendorong keberanian dalam menyampaikan kebenaran.