Kemenhub Dorong Pembuatan Terminal Khusus Haji dan Umrah di Embarkasi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pembentukan terminal khusus haji dan umrah di kawasan embarkasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi proses keberangkatan bagi jamaah, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR. Agustinus menekankan perlunya area khusus yang terintegrasi di setiap embarkasi haji, mengingat kondisi terminal umum yang kerap kali padat dan kurang nyaman bagi jamaah.

"Kami mengusulkan agar revisi UU memuat mandat bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan dedicated terminal di setiap bandara embarkasi," ujarnya, menegaskan pentingnya landasan hukum untuk mewujudkan fasilitas tersebut.

Selain usulan terminal khusus, Kemenhub juga mendorong prioritas penggunaan maskapai penerbangan nasional dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian industri transportasi udara dalam negeri. Saat ini, belum ada regulasi yang mewajibkan penggunaan maskapai nasional, sehingga pengangkutan jamaah haji dan umrah cenderung didominasi oleh maskapai asing.

"Kami sampaikan masukan terkait pentingnya prioritas sewa pesawat dari perusahaan dalam negeri untuk angkutan udara haji dan umroh," kata Agustinus. Ia menambahkan, Kemenhub mengusulkan agar revisi UU mencantumkan klausul afirmatif yang menjadikan maskapai nasional sebagai prioritas utama, dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Manfaat Terminal Khusus:

  • Kenyamanan Jamaah: Terminal khusus dirancang untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi jamaah haji dan umrah, khususnya lansia dan penyandang disabilitas. Fasilitas yang ramah lansia dan disabilitas akan meminimalkan kesulitan dan risiko selama proses keberangkatan.
  • Efisiensi Proses: Terminal terpadu akan menyederhanakan alur keberangkatan, mulai dari proses check-in, imigrasi, hingga boarding. Hal ini akan mengurangi waktu tunggu dan kepadatan di area embarkasi.
  • Pelayanan Terpadu: Terminal khusus dapat menyediakan layanan terpadu, termasuk informasi, bantuan medis, dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga jamaah dapat memperoleh semua kebutuhan mereka di satu tempat.
  • Citra Positif: Pengembangan terminal khusus akan meningkatkan citra penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia di mata dunia. Fasilitas yang modern dan nyaman akan memberikan kesan positif bagi jamaah dari berbagai negara.

Prioritas Maskapai Nasional:

  • Kemandirian Industri: Prioritas penggunaan maskapai nasional akan mendorong pertumbuhan dan kemandirian industri transportasi udara dalam negeri. Maskapai nasional akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan kualitas layanan.
  • Peningkatan Devisa: Penggunaan maskapai nasional akan meningkatkan devisa negara, karena pembayaran biaya penerbangan akan masuk ke kas negara.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Pertumbuhan industri penerbangan akan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
  • Kebanggaan Nasional: Penggunaan maskapai nasional dalam penyelenggaraan haji dan umrah akan meningkatkan kebanggaan nasional dan menunjukkan kemampuan Indonesia dalam menyediakan layanan berkualitas.

Dengan adanya terminal khusus dan prioritas maskapai nasional, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia akan semakin baik dan memberikan pengalaman yang lebih berkesan bagi seluruh jamaah.