Terbukti Lakukan Politik Uang, MK Batalkan Kemenangan Dua Paslon di Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti yang meyakinkan bahwa kedua pasangan calon tersebut terlibat dalam praktik politik uang yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
Sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024 yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada hari Rabu, 14 Mei 2025, menghasilkan putusan yang menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo, serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi dan Nadalsyah. Dengan putusan ini, kedua pasangan tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi peserta dalam Pilkada Barito Utara 2024.
Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang secara sistematis dan terstruktur. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pemberian uang kepada pemilih dengan tujuan memenangkan pasangan calon tertentu. Besaran uang yang diberikan bervariasi, bahkan mencapai angka yang signifikan.
MK mengungkapkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 terbukti melakukan pembelian suara dengan nilai hingga Rp 16.000.000 untuk setiap pemilih. Seorang saksi bernama Santi Parida Dewi memberikan keterangan bahwa ia menerima total Rp 64.000.000 untuk satu keluarga. Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa dengan nilai Rp 6.500.000 untuk setiap pemilih, disertai janji pemberangkatan umrah jika mereka menang. Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp 19.500.000 untuk satu keluarga.
MK menegaskan bahwa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua pasangan calon telah merusak integritas proses demokrasi di Indonesia. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK tidak ragu untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut dari Pilkada Barito Utara 2024.
"Praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," tegas MK.
Selain mendiskualifikasi kedua pasangan calon, MK juga memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara 2024. PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan MK dibacakan. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan integritas Pilkada Barito Utara dan memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak akan mentolerir praktik politik uang dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.