Pemain Basket Asing Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas Dugaan Penyelundupan Narkoba

Tangerang, Banten - Seorang atlet bola basket berkewarganegaraan Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34), diamankan oleh pihak kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah terendus adanya paket mencurigakan yang berisi narkoba jenis Delta 9 THC (Tetrahydrocannabinol) yang disamarkan dalam bentuk permen.

Menurut keterangan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, tersangka JDS diduga berencana mendistribusikan permen yang mengandung narkotika tersebut kepada rekan-rekannya sesama pemain basket di Indonesia. Paket tersebut dikirim dari Bangkok, Thailand, oleh seorang wanita berinisial JK atas pesanan yang dilakukan sejak April 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman. Setelah diperiksa, paket yang dikirim melalui jasa pengiriman EMS dari Bangkok dengan tujuan Cisauk, Kabupaten Tangerang, itu ternyata berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung Delta 9 THC, sebuah narkotika golongan I.

Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengidentifikasi penerima paket sebagai Jarred Dwayne Shaw, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan di apartemennya di kawasan Cisauk pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.47 WIB.

"Penangkapan dilakukan sebagai hasil kerjasama antara kepolisian dan Bea Cukai terhadap tersangka JDS sebagai penerima paket EMS," ujar AKBP Joko Sulistiono.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa selain mengedarkan, Jarred juga diduga mengonsumsi narkoba tersebut. "Tersangka JDS, memiliki gaya hidup yang mungkin sudah terbiasa di Thailand dan Amerika, dimana dia terbiasa mengkontaminasi ganja. Disini, dia dan rekan-rekannya mencoba mengedarkan ganja tersebut,” jelas AKP Michael.

Beruntung, upaya peredaran narkoba ini berhasil digagalkan sebelum sempat meluas. "Ganja tersebut berhasil kita amankan sebelum sempat diedarkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Jarred Dwayne Shaw dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.