GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan Usai Diduga Tak Kantongi Izin Desa Adat

Pembubaran GRIB Jaya di Tabanan: Diduga Langgar Aturan Adat dan Penolakan Pemerintah Provinsi

Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tabanan, Bali, mengakhiri keberadaannya setelah serangkaian pertemuan yang melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah. Pembubaran ini dipicu oleh dugaan pelanggaran aturan adat dan penolakan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Konflik bermula ketika keberadaan GRIB Jaya di Tabanan, khususnya di wilayah Desa Adat Sanggulan, terendus oleh pengurus desa adat. Menurut Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata, ormas tersebut tidak pernah meminta izin untuk beroperasi di wilayahnya. Keberadaan mereka baru diketahui setelah beredar video di media sosial yang menampilkan anggota GRIB Jaya Tabanan melakukan yel-yel di sebuah rumah di Sanggulan.

Menindaklanjuti hal tersebut, pengurus desa adat Sanggulan bersama dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI melakukan penelusuran. Mereka kemudian menggelar pertemuan dengan perwakilan DPC GRIB Jaya Tabanan di Balai Banjar Sanggulan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak desa adat menyampaikan kekecewaan mereka atas tidak adanya koordinasi dan perizinan terkait pendirian ormas.

"Mereka tidak izin ke saya mendirikan itu di rumah yang ada di wilayah desa adat kami. Nama desa adat kami menjadi tercoreng," ujar I Ketut Suranata.

Selain masalah perizinan, pembubaran GRIB Jaya juga didasari oleh penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas menyatakan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya. Pemerintah Provinsi Bali berpandangan bahwa keberadaan ormas tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat, mengingat Bali telah memiliki pecalang yang bertugas melakukan pengamanan tradisional.

"Jika GRIB Jaya mendaftar di Kesbangpol, tidak akan diterima. Pemerintah daerah berhak menolak, sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," kata Wayan Koster dalam konferensi pers.

Dalam pertemuan di Balai Banjar Sanggulan, pengurus desa adat Sanggulan meminta GRIB Jaya Tabanan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah tersebut. Mereka juga meminta GRIB Jaya untuk membubarkan diri, mengingat penolakan dari Pemerintah Provinsi Bali. Permintaan ini akhirnya dipenuhi oleh perwakilan DPC GRIB Jaya Tabanan.

Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pengurus DPC GRIB Jaya Tabanan viral di media sosial. Dalam video tersebut, salah seorang pengurus menyatakan "lockdown" atau tidak akan melakukan aktivitas apapun di Balai Banjar Sanggulan. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa GRIB Jaya memang beroperasi tanpa izin dan koordinasi dengan pihak terkait.