Aspirasi Pemekaran Sumbawa Bergulir, Wacana Daerah Istimewa Lombok Mencuat

Merebaknya Wacana Pemekaran Pulau Sumbawa Memicu Diskursus Daerah Istimewa Lombok

Isu pemekaran Pulau Sumbawa dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi topik hangat. Dorongan untuk membentuk Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) semakin kuat, bahkan memicu gagasan pembentukan Daerah Istimewa Lombok (DIL). Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat Sumbawa yang ingin mandiri.

Lalu Satria Wangsa, seorang tokoh masyarakat Lombok, menyampaikan perlunya menghormati aspirasi masyarakat Sumbawa. Menurutnya, proses pemekaran PPS sudah mencapai tahap akhir di tingkat daerah dan kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. Satria Wangsa menekankan bahwa masyarakat Lombok perlu mempersiapkan diri jika PPS benar-benar terpisah dari NTB.

Persiapan tersebut meliputi kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk struktural, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Satria Wangsa mengusulkan agar nama NTB diubah menjadi Daerah Istimewa Lombok (DIL) jika Sumbawa resmi menjadi provinsi sendiri. Ia berpendapat bahwa nama "Provinsi Lombok" terlalu umum dan DIL akan memberikan identitas yang lebih kuat.

Konsep DIL yang digagas berbeda dengan daerah-daerah istimewa lainnya di Indonesia, seperti Yogyakarta, Aceh, Papua, atau DKI Jakarta. Satria Wangsa mengusulkan penerapan konsep Trias Politika khas Sasak, yang dikenal dengan 'Datu Telu'. Konsep ini melibatkan pembagian peran antara tiga unsur utama:

  • Pemerintahan: Diwakili oleh Gubernur.
  • Agama: Diwakili oleh Majelis Ulama Lombok.
  • Adat: Diwakili oleh Majelis Adat Lombok.

Ketiga unsur ini akan membentuk sebuah Triumvirat yang memimpin DIL. Dalam bidang ekonomi, Satria Wangsa mengusulkan agar Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mengingat posisinya yang strategis di jalur pelayaran internasional, khususnya ALKI II. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat perdagangan, industri, dan pariwisata yang menarik investasi.

Namun, gagasan Daerah Istimewa Lombok ini mendapat tanggapan dari Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan, Dr H Ahsanul Khalik. Menurutnya, Lombok tidak memiliki dasar filosofis dan historis yang kuat untuk menjadi daerah istimewa. Ia mencontohkan Bali yang juga tidak dapat menjadi daerah khusus atau istimewa. Diskursus mengenai pemekaran Sumbawa dan pembentukan DIL ini masih terus bergulir dan membutuhkan kajian lebih lanjut.