UMKM di Banjarbaru Terjerat Hukum Akibat Kelalaian Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa Produk

Kasus hukum menimpa seorang pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah produknya ditemukan tidak mencantumkan informasi tanggal kedaluwarsa. Kejadian ini bermula dari laporan seorang konsumen yang mendapati produk UMKM bernama Mama Khas Banjar tidak memiliki keterangan masa berlaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib berujung pada penetapan pemilik UMKM, Firly, sebagai tersangka. Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, Amien, menjelaskan bahwa tindakan Firly dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada setiap produk makanan olahan yang diperjualbelikan.

"Pencantuman label kedaluwarsa merupakan perhatian serius dari pemerintah dan Polri, dan kami mengawalnya dengan penegakan hukum," tegas Amien.

Penetapan Firly sebagai tersangka memicu beragam reaksi di kalangan pengusaha dan masyarakat Banjarbaru. Sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap UMKM. Menanggapi hal ini, Amien membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Sulkan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan teguran kepada toko Mama Khas Banjar terkait kewajiban pencantuman label kedaluwarsa. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan secara serius oleh pihak toko, hingga akhirnya seorang konsumen melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Kami sudah beberapa kali mengimbau agar toko memenuhi ketentuan undang-undang konsumen," ujar Sulkan.

Akibat kasus ini, toko Mama Khas Banjar telah menutup operasionalnya sejak tanggal 1 Mei 2025. Penutupan tersebut dilakukan oleh istri pemilik, Ani, yang mengaku tidak sanggup lagi melanjutkan bisnis tersebut setelah serangkaian kejadian yang menimpa usaha mereka.