Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menjalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL telah dilaksanakan pada 25 Maret lalu di Lapas Sukamiskin. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 44 miliar serta USD 30 ribu. Hingga saat ini, SYL belum melunasi kewajiban tersebut. Pembayaran yang baru dilakukan adalah sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27,3 miliar.

"KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo.

KPK juga berencana melakukan perampasan terhadap beberapa barang lainnya yang masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.

Kasus yang menjerat SYL bermula dari tiga sangkaan pasal, yaitu:

  • Pemerasan
  • Gratifikasi
  • Pencucian Uang

Untuk kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh KPK setelah sebelumnya SYL divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti yang ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Upaya kasasi yang diajukan SYL ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. MA tetap menghukum mantan Mentan tersebut dengan vonis 12 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa," bunyi putusan MA yang tertera di situs resmi MA.

Sementara itu, kasus pencucian uang yang melibatkan SYL masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Tim penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.