Pengungkapan Kasus Curanmor di Muara Angke: Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang pria yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Restoran Apung, Muara Angke, Jakarta Utara. Penangkapan kedua pelaku, yang masing-masing berinisial BD (33) dan SK (34), dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Restoran Apung, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera menerjunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah satu bukti krusial yang berhasil diamankan adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam jelas aksi para pelaku.

"Dari hasil analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, kami mengidentifikasi bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan 'Serang'," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, dalam keterangan persnya, Rabu (14/5/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada keberadaan salah satu tersangka, BD, yang diketahui berada di wilayah Serang. Tim Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera bergerak menuju Serang untuk melakukan penangkapan.

"Pada tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saudara BD berhasil kami amankan di wilayah Serang," jelas AKBP Martuasah.

Dari penangkapan BD, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B-3053-CES (diduga hasil curian)
  • Tiga buah mata kunci Letter T
  • Satu buah kunci Letter Y
  • Satu buah kunci buatan (kunci astag)
  • Tiga buah telepon genggam

Modus operandi yang digunakan oleh BD adalah dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci-kunci khusus yang telah disiapkan. Dalam aksinya, BD tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh seorang rekannya, yaitu SK.

Setelah menangkap BD, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari yang sama, Jumat (25/4/2025). Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.