MK Anulir Hasil Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar

Pilkada Barito Utara Diulang Akibat Politik Uang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti kuat praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh kedua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, serta pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. MK menilai bahwa praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon telah mencederai integritas demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.

"Mahkamah tidak dapat mentolerir praktik politik uang yang begitu nyata dan terstruktur. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi," ujar Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya.

Perintah Pemungutan Suara Ulang

Selain mendiskualifikasi kedua pasangan calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara. Proses PSU ini harus dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara, dengan memberikan kesempatan kepada para pemilih untuk menentukan pilihannya secara bebas dan tanpa tekanan.

MK memberikan waktu paling lama 90 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan. Hasil PSU tersebut kemudian akan ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada MK.

Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan PSU.

"Kami akan melaksanakan PSU Pilkada Barito Utara sesuai dengan ketentuan dan petunjuk dari KPU RI," kata Sastriadi.

Namun, Sastriadi belum dapat memastikan apakah kedua pasangan calon yang didiskualifikasi dapat kembali mencalonkan diri dalam PSU. Hal ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini memiliki implikasi yang signifikan bagi Pilkada Barito Utara. Selain menunda penetapan pemenang Pilkada, putusan ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa praktik politik uang tidak akan ditolerir dalam proses demokrasi di Indonesia. Diharapkan, PSU Pilkada Barito Utara dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan MK dan pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara:

  • MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
  • MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
  • PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
  • KPU akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk melaksanakan PSU.
  • Status kedua pasangan calon yang didiskualifikasi dalam PSU masih menunggu petunjuk KPU RI.