Pebasket Asing Terancam Hukuman Berat Akibat Penyelundupan Narkoba Modus Permen
Seorang atlet basket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34), harus berurusan dengan hukum setelah terungkap melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja ke Indonesia. Modus operandi yang digunakan terbilang unik, yakni dengan menyamarkan narkoba tersebut dalam bentuk permen dan dikemas menyerupai vitamin.
Kasus ini terungkap berkat kecermatan petugas Bea Cukai yang curiga terhadap sebuah paket kiriman dari Bangkok, Thailand. Paket tersebut dialamatkan ke sebuah lokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 20 kemasan mencurigakan yang setelah diuji, ternyata mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol). Narkotika ini disamarkan ke dalam bentuk permen dengan merek Vita Bite. Total terdapat 132 butir "permen ganja" dalam paket tersebut.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang wanita warga negara Thailand berinisial JK, untuk mendesain kemasan permen tersebut agar terlihat seperti produk vitamin yang legal. Bahkan, keduanya berencana untuk meningkatkan jumlah pengiriman jika aksi pertama ini berhasil lolos dari pemeriksaan. Selain itu, terungkap pula bahwa Jarred berencana membagikan permen-permen tersebut kepada rekan-rekan sesama atlet basket di Indonesia.
Akibat perbuatannya, Jarred Dwayne Shaw kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.