Konflik WNA di Bali: Pengusaha AS Melapor ke Polisi karena Dugaan Ancaman YouTuber Australia
Warga Negara Asing di Bali Merasa Terancam Akibat Komentar di Media Sosial
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Richard Garcia, telah melaporkan seorang YouTuber asal Australia berinisial JP ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan tersebut diajukan setelah Garcia merasa terancam akibat komentar yang ia berikan terkait konten video yang diunggah oleh JP mengenai klaim kepemilikan tanah di wilayah Canggu, Bali.
Menurut penasihat hukum Garcia, Todung Mulya Lubis, kliennya telah melaporkan kejadian ini pada 3 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/444/III/2025/SPKT/POLDA Bali. Lubis menjelaskan bahwa awalnya, Garcia tidak berniat untuk mengambil jalur hukum. Namun, karena ancaman terus berlanjut dan dianggap sudah di luar batas kewajaran, mereka memutuskan untuk melaporkan JP ke pihak berwajib. Garcia merasa terganggu dan khawatir dengan keselamatan dirinya dan keluarganya.
Kronologi Kejadian
Perseteruan ini bermula ketika JP mengunggah sebuah video di kanal YouTube pribadinya pada 27 Juni 2024, dengan judul yang mengklaim dirinya menghasilkan jutaan dolar di Bali. Dalam video tersebut, JP menyatakan memiliki lahan seluas 1,1 hektar di Canggu. Konten ini kemudian viral dan memicu berbagai komentar dari warganet, termasuk Garcia. Garcia kemudian mengunggah ulang video ulasan dari sebuah media nasional mengenai konten tersebut, disertai komentar yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik JP. Garcia juga menyinggung tentang larangan kepemilikan tanah oleh WNA di Indonesia.
Lubis mengungkapkan bahwa kliennya merasa heran karena dari sekian banyak komentar yang ada, hanya Garcia yang menjadi sasaran ancaman JP. Bahkan, keduanya tidak saling mengenal sebelumnya. Ancaman tersebut tidak hanya datang melalui media sosial, tetapi juga secara langsung. Beberapa orang yang mengaku sebagai suruhan JP mendatangi vila tempat tinggal Garcia dan menyampaikan pesan bernada ancaman. Bahkan, istri dan anak-anak Garcia juga sempat diikuti oleh sekelompok orang yang sama. Akibatnya, Garcia dan keluarganya merasa tidak aman dan sempat mengungsi ke Jepang.
Namun, ancaman tersebut tidak berhenti sampai di situ. Ketika mereka kembali ke Bali pada 24 Februari 2025, ancaman kembali berlanjut. JP bahkan disebut-sebut berusaha merusak bisnis kursus yang dijalankan oleh Garcia dan mengirim orang untuk menguntit anak-anaknya, sehingga Garcia merasa sangat khawatir. Bahkan, anak-anaknya juga menerima pesan WhatsApp yang berisi ancaman.
Gugatan Perdata dan Upaya Hukum
Selain ancaman, JP juga melayangkan gugatan perdata terhadap Garcia di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuntutan ganti rugi materiel sebesar 1,1 juta dolar AS. Lubis menyatakan bahwa pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian secara damai. Namun, karena kliennya digugat secara perdata, mereka terpaksa menghadapi gugatan tersebut dan melaporkan JP ke polisi sebagai bentuk pembelaan diri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua orang asing yang berseteru di Bali. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan Garcia dan melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat.