Syahrul Yasin Limpo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Pemerasan di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada SYL atas kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa eksekusi pidana badan terhadap SYL telah dilakukan pada 25 Maret lalu di Lapas Sukamiskin. Selain hukuman penjara selama 12 tahun, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS).
KPK saat ini masih dalam proses menerima pembayaran sebagian dari denda dan uang pengganti tersebut. Sementara itu, beberapa barang bukti yang belum dirampas atau belum dapat dirampas oleh KPK masih diperlukan dalam proses penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan SYL.
Hukuman SYL sendiri sebelumnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Selain pidana badan, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Kasus yang menjerat SYL ini bermula dari dugaan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kementan. KPK menduga SYL telah meminta sejumlah uang kepada pejabat Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi salah satu contoh praktik korupsi yang merugikan negara.