Menkes Dorong Dokter Umum Tingkatkan Kompetensi untuk Tangani Kasus Gawat Darurat Kebidanan di Daerah Terpencil
Kementerian Kesehatan tengah berupaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi ibu hamil di daerah terpencil. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya peran dokter umum dalam menangani kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri, terutama di wilayah yang kekurangan dokter spesialis kandungan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi geografis dan keterbatasan sumber daya yang kerap kali menjadi penghalang bagi masyarakat di daerah terpencil untuk mendapatkan pertolongan medis yang memadai.
Menkes Budi mengungkapkan keprihatinannya atas laporan yang ia terima mengenai kasus ibu hamil yang meninggal dunia karena keterlambatan penanganan. Ia mencontohkan kejadian di Lampung, di mana ibu hamil harus diangkut menggunakan perahu karena akses yang sulit, dan akhirnya tidak tertolong karena ketiadaan dokter. Situasi ini, menurutnya, mencerminkan kesenjangan pelayanan kesehatan yang serius antara wilayah perkotaan dan pedesaan, dan memerlukan solusi segera.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes mengadopsi strategi task shifting yang direkomendasikan oleh WHO. Strategi ini memungkinkan dokter umum untuk melakukan tindakan medis tertentu yang biasanya dilakukan oleh dokter spesialis, terutama dalam situasi darurat yang mengancam nyawa pasien. Menkes Budi menjelaskan bahwa banyak dokter umum di daerah terpencil merasa frustrasi karena tidak dapat berbuat banyak untuk menolong ibu hamil yang membutuhkan pertolongan segera. Mereka terhalang oleh batasan kompetensi dan kekhawatiran akan implikasi hukum jika melakukan tindakan di luar kewenangan mereka.
Oleh karena itu, Kemenkes berencana untuk menerbitkan regulasi yang secara resmi memberikan kewenangan kepada dokter umum untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa dalam kasus kegawatdaruratan obstetri di daerah terpencil. Regulasi ini akan disertai dengan program pelatihan yang komprehensif untuk memastikan bahwa dokter umum memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan tindakan tersebut dengan aman dan efektif. Menkes Budi menekankan bahwa pelatihan ini akan dilakukan secara formal dan ketat, sehingga tidak membahayakan keselamatan pasien.
"Kita buat regulasinya, mereka itu bisa diberikan secara resmi. Bukannya kemudian seperti orang bodoh langsung disuruh bolehin," kata Menkes Budi.
Kemenkes menargetkan untuk segera menyelesaikan regulasi ini dan menyiapkan fasilitas pendukung yang dibutuhkan. Menkes Budi menegaskan bahwa masalah nyawa tidak bisa ditunda-tunda, dan upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil harus menjadi prioritas utama.