Pemuda Pasuruan Ditangkap karena Siaran Langsung Vulgar di Media Sosial

PASURUAN, Jawa Timur - Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial ZA, asal Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan siaran langsung (live streaming) yang menampilkan konten tidak senonoh di platform media sosial Instagram. Tindakan tersebut dilaporkan oleh sejumlah warganet yang resah dengan konten yang dibagikan oleh pelaku.

Menurut keterangan dari Kanit Resmob Polres Pasuruan, Arif Bernadhyl Yaum, penangkapan ZA dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas live streaming yang dilakukan oleh pelaku. Dalam siaran langsungnya, ZA diduga sengaja memamerkan bagian tubuh pribadinya dengan tujuan mencari teman kencan sesama jenis melalui dunia maya. "Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna bin_***29. Saat melakukan siaran langsung, pelaku tidak mengenakan baju dan hanya menggunakan sarung yang terbuka, serta memainkan alat kelaminnya," ungkap Arif.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan konten yang disebarkan oleh ZA. Aksi tidak terpuji ini pertama kali diketahui pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Video rekaman siaran langsung yang dilakukan oleh ZA juga sempat beredar luas di kalangan pengguna internet. Dari hasil pemeriksaan, ZA mengakui bahwa dirinya memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis dan berharap dapat menemukan teman baru dengan cepat melalui media sosial.

Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ia dapat dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ZA juga dapat dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.