Syahrul Yasin Limpo Menjalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Setelah Vonis Diperberat

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana terhadapnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa eksekusi dilakukan pada 25 Maret lalu, menyusul vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada SYL atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp44 miliar serta 30.000 Dollar AS.

"Saat ini, KPK masih dalam proses menerima pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa beberapa aset yang seharusnya dirampas belum dapat dieksekusi karena masih diperlukan dalam proses penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.

Kasus ini bermula ketika Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang bernomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 10 September 2024, menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun.”

Selain pidana penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS. Dengan eksekusi ini, SYL resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, menandai babak baru dalam proses hukum yang panjang dan berliku yang menjerat mantan Menteri Pertanian tersebut.