Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara 2025: Prioritaskan Domisili pada Tahap Awal
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri tahun ajaran 2025. Proses PPDB ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan tahap pertama memfokuskan pada jalur afirmasi, domisili, dan mutasi untuk SMA, serta jalur afirmasi, prestasi lomba (akademik dan non-akademik), dan jarak domisili terdekat untuk SMK.
Fokus Jalur Domisili pada PPDB SMA
Jalur domisili menjadi perhatian utama dalam PPDB SMA tahap pertama. Mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Provinsi Sumatera Utara 2025, jalur ini dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan. Validasi domisili calon peserta didik akan diverifikasi berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA 2025.
Penetapan wilayah penerimaan peserta didik baru akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan pendekatan wilayah administratif kelurahan/desa dan/atau kecamatan. Data yang digunakan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang disinkronkan dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta metode lain yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan jalur domisili SMA dalam PPDB Sumut 2025:
- Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah.
- SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar Provinsi Sumatera Utara (provinsi yang berbatasan) jika daya tampung mencukupi.
- Daya tampung jalur domisili SMA minimal 30% dari total daya tampung sekolah.
- Surat keterangan domisili dapat menggantikan Kartu Keluarga (KK) jika calon peserta didik mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi akan didasarkan pada:
- Nilai rapor semester 1-5 mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS (nilai pengetahuan kompetensi inti/KI-3), disertai surat keterangan peringkat nilai murid oleh kepala SMP/MTs/sederajat.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
- Usia calon peserta didik yang lebih tua.
Seleksi Jarak Domisili pada PPDB SMK
Pada PPDB SMK Sumut 2025, terdapat jalur seleksi jarak domisili yang memprioritaskan kedekatan tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Sama halnya dengan jalur domisili pada SMA, alamat calon peserta didik SMK akan diverifikasi berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB SMK 2025. Aturan seleksi jarak domisili SMK Sumut 2025 meliputi:
- Daya tampung maksimal 10% dari total daya tampung sekolah.
- SMK dapat menerima calon peserta didik baru dari provinsi lain yang berbatasan dengan Sumut selama masih ada daya tampung.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satu konsentrasi keahlian pada satu sekolah.
Ketentuan Penggunaan KK Baru
Berikut adalah ketentuan penggunaan KK baru dalam PPDB Sumut 2025:
- Jika ada perubahan KK (penambahan/pengurangan anggota keluarga) tanpa perubahan alamat/domisili, KK baru dapat digunakan dengan menyertakan KK lama.
- Jika KK diganti karena rusak, sertakan KK yang lama.
- Jika KK diganti karena hilang, sertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon peserta didik pada KK harus sama dengan nama pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika ada perbedaan nama orang tua/wali karena meninggal dunia atau bercerai sebelum penerbitan KK terbaru, sertakan surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.
- Bagi calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Sumut 2025
Berikut adalah jadwal pendaftaran SMA dan SMK pada PPDB Tahap 1 2025:
- Simulasi pendaftaran: 1-7 Mei 2025
- Pendaftaran SPMB Tahap 1 jenjang SMA dan SMK untuk calon murid baru wilayah VII-XIV (7-14): 15-20 Mei 2025
- Pendaftaran SPMB Tahap 1 jenjang SMA dan SMK untuk calon murid baru wilayah 1-VI (1-6): 21-26 Mei 2025
- Validasi dan masa sanggah SPMB Sumut Tahap 1: 15-26 Mei 2025
- Pengumuman hasil seleksi SPMB Sumut Tahap 1: 28 Mei 2025
- Daftar ulang/lapor lulus SPMB Sumut Tahap 1: 2-4 Juni 2025
Jadwal PPDB Sumut 2025 Tahap 2 SMA dan SMK
- Pendaftaran SPMB Tahap 2 calon murid wilayah 7-14: 2-8 Juni 2025
- Pendaftaran SPMB Tahap 2 calon murid baru wilayah 1-6: 9-14 Juni 2025
- Validasi dan masa sanggah SPMB Sumut Tahap 2: 2-14 Juni 2025
- Pengumuman hasil seleksi SPMB Sumut Tahap 2: 17 Juni 2025
- Daftar ulang/lapor lulus SPMB Sumut Tahap 2: 20-26 Juni 2025