DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Dishub: Evaluasi Mendalam atau Rotasi Jabatan?

DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Efektivitas Penanganan Parkir Liar, Desakan Evaluasi Kinerja Kadishub Menguat

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penanganan parkir liar yang dinilai belum optimal. Kenneth, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, mendesak agar Kepala Dishub segera dievaluasi demi memastikan program-program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan efektif.

"Evaluasi Dishub ini krusial. Jika kinerjanya lambat atau tidak memiliki dedikasi yang cukup, rotasi atau penggantian pejabat mungkin diperlukan. Kita butuh figur yang benar-benar kompeten," tegas Kenneth di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ia menyoroti ketidakmampuan Dishub dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di berbagai lokasi strategis ibu kota. Meskipun penertiban kerap dilakukan, praktik parkir liar seolah tak pernah jera dan terus berulang.

Kenneth mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon Dishub yang dinilai kurang serius dalam menangani masalah parkir liar. "Aduan masyarakat selalu kami teruskan ke Dishub, namun penanganannya seringkali bersifat sementara. Setelah ditertibkan, keesokan harinya parkir liar kembali menjamur. Tidak ada tindak lanjut yang berkelanjutan," ujarnya.

Legislator tersebut menilai kinerja Dishub saat ini tidak selaras dengan visi Pemerintah Provinsi yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyoroti keseriusan Gubernur dalam memberantas parkir liar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, namun upaya tersebut belum sepenuhnya didukung oleh jajarannya.

"Sangat disayangkan jika semangat pimpinan daerah tidak diimbangi oleh kinerja aparatur yang mumpuni. Padahal, potensi peningkatan PAD dari sektor parkir sangat besar jika dikelola dengan baik," imbuhnya.

Meski demikian, Kenneth belum merekomendasikan pencopotan Kepala Dishub secara prematur. Evaluasi kinerja Dishub akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengukur progres perbaikan yang telah dicapai. "Kita akan evaluasi selama enam bulan ke depan. Jika tidak ada perubahan signifikan, rekomendasi pencopotan bisa saja diajukan," tegasnya.

Selain itu, Kenneth juga menyoroti kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jika tidak ada peningkatan kinerja yang berarti, ia menyarankan agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak swasta melalui mekanisme lelang yang transparan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kebocoran PAD yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

"Potensi kebocoran PAD dari sektor parkir sangat besar. Jika UPT Parkir tidak mampu menunjukkan perbaikan, opsi lelang kepada swasta perlu dipertimbangkan untuk memastikan pengelolaan parkir yang lebih efisien dan transparan," jelas Kenneth.

Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar Terus Digencarkan

Di sisi lain, aparat kepolisian terus berupaya memberantas praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam pemerasan terhadap pengguna jasa parkir di kawasan Mal Thamrin City dan Monas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa para pelaku mematok tarif parkir secara sewenang-wenang, jauh di atas tarif normal. "Para juru parkir ilegal ini mematok tarif hingga di atas Rp 20.000 kepada para pengemudi yang parkir di sekitar Thamrin City," ungkap Firdaus.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan tindak kekerasan. Penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda. Modus operandi para pelaku adalah memaksa pengendara untuk membayar parkir di area-area yang seharusnya bebas biaya parkir.

"Dari 28 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup," pungkas Danny.

  • Operasi Berantas Jaya 2025 terus dilakukan untuk menekan angka parkir liar di Jakarta Pusat.