Otoritas Bandara Madinah Amankan Ribuan Bungkus Rokok dari Koper Jemaah Haji Indonesia

Otoritas Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, menyita seribu bungkus rokok atau seratus slop dari barang bawaan jemaah haji asal Indonesia. Temuan ini terjadi saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan jemaah yang baru tiba dari Jakarta.

Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdillah, mengungkapkan bahwa penemuan ini merupakan yang terbesar sejak kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama. Kejadian bermula ketika petugas mencurigai sejumlah koper saat melewati pemindaian X-ray. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan rokok dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam sembilan koper milik jemaah haji.

"Petugas menemukan seratus slop rokok yang disebar di sembilan koper jemaah haji," ujar Abdillah.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi, jumlah rokok yang melebihi batas ketentuan akan disita oleh petugas bandara. Proses penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan PPIH. Setelah penyitaan, koper-koper tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Abdillah mengingatkan kepada seluruh jemaah haji untuk mematuhi peraturan terkait barang bawaan, termasuk pembatasan jumlah rokok. Ia menjelaskan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok atau dua slop (sekitar 20 bungkus). Jika melanggar ketentuan ini, jemaah akan dikenakan sanksi berupa denda. Sebelumnya, pernah terjadi kasus serupa di mana jemaah haji yang membawa lima slop rokok didenda sebesar 200 Riyal Arab Saudi.

Abdillah mengimbau agar jemaah haji tidak membawa rokok melebihi batas yang telah ditentukan. Ia juga meminta jemaah yang tidak merokok untuk tidak menerima titipan rokok dari orang lain guna menghindari masalah dengan pihak berwenang.

Berikut adalah rincian informasi terkait aturan barang bawaan bagi jemaah haji:

  • Batas Maksimal Rokok: 200 batang atau 2 slop (sekitar 20 bungkus).
  • Sanksi Pelanggaran: Denda (seperti kasus sebelumnya sebesar 200 Riyal Arab Saudi).
  • Imbauan: Tidak membawa rokok berlebihan dan tidak menerima titipan rokok dari orang lain.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh jemaah haji Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi demi kelancaran ibadah haji dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.