Polda Banten Usut Dugaan Pemerasan Proyek Investasi oleh Oknum Kadin Cilegon
Polda Banten bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terkait proyek investasi senilai Rp 5 triliun. Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Irjen Suyudi menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Banten. Hal ini sejalan dengan peran Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. "Kami dari Polda Banten akan menurunkan tim dan melakukan upaya penyelidikan terkait video yang viral," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta.
Penyelidikan difokuskan pada potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam proses negosiasi proyek tersebut. Polda Banten tidak akan segan-segan menindak tegas jika ditemukan adanya unsur pidana yang dapat menghambat investasi di wilayahnya. "Apabila ada dugaan tindak pidana, apalagi yang mengganggu percepatan investasi di negeri ini, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak secara hukum," tegas Kapolda.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan pertemuan antara sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) setempat dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon terdengar meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika oknum Kadin terbukti bersalah. Sanksi yang mungkin diberikan meliputi:
- Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar.
- Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
- Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kadin Indonesia akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur partisipasi daerah dalam proyek investasi. SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor, serta mekanisme audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Lebih lanjut, hasil audit internal akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi dan transparansi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor dan menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.