Penerapan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Ruas Jalan Ibu Kota
Penerapan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Ruas Jalan Ibu Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan utama Ibu Kota, mulai Senin, 10 Maret 2025 hingga Jumat, 14 Maret 2025. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di jam-jam sibuk. Penerapan gage ini diharapkan dapat mendisiplinkan para pengguna kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan transportasi umum. Pelaksanaan gage ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan pada dua sesi waktu. Sesi pertama pada pagi hari, pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan sesi kedua pada sore hingga malam hari, pukul 16.00 - 21.00 WIB. Para pengendara wajib menyesuaikan nomor polisi kendaraannya dengan tanggal; kendaraan dengan pelat nomor belakang genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya. Pengecualian diberikan kepada kendaraan tertentu yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Besaran denda yang diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000. Petugas kepolisian akan ditempatkan di titik-titik strategis di sepanjang ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini sangat penting untuk keberhasilan program tersebut dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi mobilitas di Jakarta. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia sebagai alternatif untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan raya.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pemprov DKI Jakarta berharap dengan penerapan kembali kebijakan ini, tingkat kemacetan di Ibu Kota dapat berkurang dan mobilitas warga menjadi lebih lancar. Sosialisasi secara intensif terus dilakukan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan ini dan kemungkinan penyesuaian ke depannya.