Dugaan Suap dalam Kasus Sugar Group Mencuat, Petinggi Perusahaan Dilaporkan ke KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Petinggi Sugar Group ke KPK Terkait Suap Zarof Ricar
Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan, telah melaporkan pemilik Sugar Group Company dengan inisial PL dan GY ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyatakan di Gedung Merah Putih KPK bahwa laporan ini didasarkan pada keterangan Zarof Ricar dalam persidangan sebelumnya. Zarof Ricar mengakui menerima suap sebesar Rp 50 miliar terkait penanganan perkara Sugar Group. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menilai bahwa Kejaksaan Agung tidak mengusut tuntas pengakuan tersebut, sehingga mereka meminta KPK untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini.
"Kami melaporkan agar KPK mengambil alih kasus ini, karena tidak ada pemanggilan terhadap pihak Sugar Group. Kami menduga adanya perlindungan terhadap tujuan dari pemberian suap tersebut," ujar Ronald Loblobly.
Bukti Tambahan Diserahkan ke KPK
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti tambahan untuk mendukung laporan mereka. Dokumen-dokumen tersebut termasuk transkrip persidangan Ronald Tanur, di mana Zarof Ricar menjadi saksi mahkota.
Pengakuan Zarof Ricar di Persidangan
Kasus ini bermula dari pengakuan Zarof Ricar dalam persidangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar sebagai fee untuk membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Jaksa penuntut umum kemudian mencecar Zarof Ricar terkait uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya, menanyakan apakah sebagian dari uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
Zarof Ricar menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari perkara yang melibatkan Marubeni Corporation, terkait sengketa perdata dengan Sugar Group pada tahun 2016 hingga 2018. Dia juga mengakui menerima sekitar Rp 50 miliar dari anak buah Sugar Group terkait perkara tersebut.
Berikut point penting yang ada dalam berita ini:
- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Company ke KPK.
- Laporan terkait dugaan suap kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
- Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar untuk pengurusan perkara Sugar Group.
- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mengambil alih kasus karena Kejaksaan Agung dinilai tidak mengusut tuntas.
- Dokumen persidangan Ronald Tanur diserahkan sebagai bukti tambahan.
- Zarof Ricar mengaku menerima uang dari Sugar Group terkait sengketa dengan Marubeni Corporation.