Buruh Pabrik di Banten Mengundurkan Diri Akibat Pemerasan, Pelaku Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial AJ (59) di Serang, Banten, atas dugaan pemerasan terhadap seorang buruh pabrik. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Maulana Caherrobby (25), melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwajib.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, AJ diduga telah memeras Maulana dengan alasan memiliki andil dalam penerimaan korban di PT MI, sebuah pabrik cat. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan jasa. Kejadian ini bermula ketika AJ menghubungi Maulana dan mengajaknya bertemu di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, AJ meminta uang sebesar Rp 7 juta.

Maulana yang baru tiga bulan bekerja merasa keberatan dengan permintaan tersebut. Dia merasa diterima bekerja karena usahanya sendiri. Mendengar penolakan itu, AJ mengancam akan mengeluarkan korban dari pabrik jika tidak memenuhi permintaannya. Merasa tertekan dan takut, Maulana mencoba bernegosiasi untuk membayar secaraInstallments, tetapi AJ menolak.

Akibat tekanan dan ancaman yang terus menerus, Maulana akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Saat ini, ia telah bekerja di perusahaan lain di daerah Bayah, Lebak. Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Maulana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Serang segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AJ di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, pada Selasa (13/5/2025) saat pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa AJ mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pemerasan terhadap dua orang dengan modus yang sama. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh pelaku untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

Saat ini, AJ telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berikut rincian pasal yang menjerat pelaku:

  • Pasal 368 KUHP: Mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 53 KUHP: Mengenai percobaan melakukan tindak pidana.
  • Pasal 335 KUHP: Mengenai perbuatan tidak menyenangkan.