Putra Gembong Narkoba Belawan Jadi Dalang Pembakaran Motor Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Alva Bintara Putra Nasution (31), otak di balik aksi pembakaran dua unit sepeda motor milik petugas kepolisian. Insiden tersebut terjadi saat aparat berupaya menangkap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan.
"Tersangka merupakan dalang utama penyerangan dan pembakaran kendaraan dinas," tegas Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, Rabu (14/5/2025).
Menurut keterangan Wahyudi, Alva merupakan putra dari Ismail Nasution, seorang bandar narkoba yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Diduga kuat, Alva berupaya menggagalkan penangkapan sang ayah dengan menghasut rekan-rekannya untuk menyerang petugas menggunakan batu dan melakukan pembakaran terhadap dua sepeda motor yang digunakan oleh tim kepolisian.
Saat ini, Alva mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia terancam Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, yakni Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana.
Rangkaian kejadian ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Bagan Deli pada Rabu (9/4/2025), yang disinyalir menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Ismail dan empat orang lainnya, serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,44 gram.
Namun, usai penangkapan, Alva dan kelompoknya melancarkan serangan yang menyebabkan Ismail dan seorang tersangka lain berinisial T berhasil melarikan diri. Kendati demikian, pelarian Ismail tidak berlangsung lama. Polisi kembali menangkapnya di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (13/4/2025).
Berikut adalah poin-poin penting dalam kronologi kejadian:
- Penggerebekan Narkoba: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Bagan Deli pada 9 April 2025.
- Penangkapan Bandar: Ismail Nasution dan empat orang lainnya ditangkap dengan barang bukti sabu 7,44 gram.
- Penyerangan dan Pembakaran: Alva dan kelompoknya menyerang petugas, menyebabkan Ismail dan T melarikan diri.
- Penangkapan Ulang: Ismail kembali ditangkap di Serdang Bedagai.
- Penangkapan Otak Pelaku: Alva, otak pembakaran motor, ditangkap pada 10 Mei 2025.
- Ancaman Hukuman: Alva terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.