Pemerintah Seriusi Dugaan Pemerasan Proyek Strategis Nasional, Kasus Dilimpahkan ke Polda Banten
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan pemerasan yang menghambat investasi, khususnya pada proyek-proyek strategis nasional (PSN). Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, telah menyerahkan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terkait proyek pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group kepada Polda Banten.
"Polda Banten akan segera melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Hasilnya akan menjadi ranah aparat hukum. Namun, yang terpenting, tindakan ini bertujuan memberikan efek jera, khususnya dalam menjaga iklim investasi di Indonesia," ujar Todotua dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, investasi memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, dan memberdayakan ekonomi daerah. Namun, praktik-praktik di luar koridor yang berlaku seringkali menghambat tujuan tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki hal ini demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah berencana meningkatkan transparansi dalam penanaman modal di dalam negeri. Pemerintah daerah akan berperan aktif dalam menyeleksi pengusaha lokal yang layak berkontribusi dalam proyek-proyek investasi. Investor juga akan memberikan daftar pekerjaan yang dapat dikontribusikan kepada pengusaha daerah. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian, sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi, akan melakukan penyidikan dan menindak tegas segala bentuk tindakan pidana yang mengganggu iklim investasi.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung realisasi investasi demi mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan proyek Chandra Asri senilai Rp 5 triliun tersebut dipicu oleh miskomunikasi. Keterlambatan komunikasi mengenai proyek kepada pengusaha lokal menimbulkan kekecewaan. Pengusaha lokal menuntut keterbukaan dan pelibatan dalam proyek tersebut. Robinsar menegaskan bahwa tindakan penekanan terhadap investasi tidak dapat dibenarkan, terutama dalam situasi persaingan investasi antar negara.
"Ada keterlambatan komunikasi yang mungkin menimbulkan kekecewaan atau kekesalan. Namun, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Ini akan menjadi evaluasi bersama. Intinya, ke depan, komunikasi akan diperbaiki agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang merugikan," pungkas Robinsar.
Poin-poin penting yang ditekankan dalam konferensi pers tersebut meliputi:
- Komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.
- Penindakan tegas terhadap praktik pemerasan yang menghambat investasi.
- Peningkatan transparansi dalam penanaman modal.
- Peran aktif pemerintah daerah dalam menyeleksi pengusaha lokal.
- Komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung realisasi investasi.
- Pentingnya komunikasi yang baik antara investor dan pengusaha lokal.