Spekulasi Penunjukan Hadi Purnomo sebagai Penasihat Prabowo Mencuat, Airlangga Beri Tanggapan
Polemik penunjukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Purnomo, sebagai Penasihat Khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait bidang penerimaan negara tengah menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar yang diduga merupakan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan singkat. Saat ditemui awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Airlangga mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai penunjukan tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi terkait hal ini.
"Tunggu saja. Saya belum dengar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai kebenaran Keppres tersebut.
Kendati demikian, Airlangga mengonfirmasi bahwa Hadi Purnomo saat ini menjabat sebagai staf ahli di kantornya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Nama Hadi Purnomo bukanlah sosok asing di dunia pemerintahan. Ia pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006. Selain itu, Hadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2009-2014. Selama menjabat sebagai Dirjen Pajak, Hadi Purnomo membentuk Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (LTO) pada tahun 2002. Langkah ini merupakan salah satu upayanya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerimaan pajak dari wajib pajak besar.
Berikut riwayat jabatan Hadi Purnomo:
- Direktur Jenderal Pajak (2001-2006)
- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (2009-2014)
- Staf Ahli Menko Perekonomian (Saat ini)
Spekulasi mengenai penunjukan Hadi Purnomo sebagai penasihat Prabowo ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai positif penunjukan tersebut mengingat pengalaman Hadi di bidang perpajakan dan keuangan negara. Namun, ada pula yang meragukan efektivitas penunjukan ini dan meminta agar pemerintah lebih transparan dalam proses penunjukan pejabat publik.