Advokat Makassar Menggugat UGM Terkait Ijazah Jokowi: Tuntutan Ganti Rugi Fantastis Mencapai Rp 69 Triliun

Polemik Ijazah Jokowi Kembali Mencuat: UGM Digugat ke Pengadilan Negeri Sleman

Persoalan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah seorang advokat asal Makassar, Ir. Komardin, melayangkan gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini tidak hanya menyasar UGM sebagai institusi, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pimpinan universitas, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini terdaftar sejak 5 Mei 2025 dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Komardin menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 69 triliun untuk kerugian materiil dan Rp 1.000 triliun untuk kerugian imateriil. Nilai ganti rugi ini didasarkan pada anggapan bahwa UGM telah menciptakan kegaduhan terkait isu ijazah Jokowi, yang berdampak negatif pada stabilitas ekonomi, khususnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.

Komardin menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena UGM dinilai tidak transparan dan tidak memberikan informasi yang memadai terkait ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa tujuannya adalah untuk mendorong UGM agar membuka diri dan memberikan klarifikasi yang jelas mengenai keabsahan ijazah tersebut.

"Dasarnya itu karena UGM ini termasuk bungkam ya, tidak memberikan informasi yang berdasarkan undang-undang. Jadi intinya Kita minta kepada UGM supaya dia terbuka seterang-terangnya," ujar Komardin.

Advokat tersebut menegaskan bahwa gugatan ini tidak memiliki kaitan pribadi dengan Joko Widodo. Ia hanya ingin menciptakan situasi yang kondusif dan menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keaslian ijazah Jokowi. Komardin berpendapat bahwa persoalan ijazah ini telah menimbulkan kegaduhan yang merugikan berbagai pihak.

"Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh kita buktikan lewat pengadilan," ucapnya.

Komardin mengklaim bahwa kegaduhan akibat isu ijazah ini telah berdampak pada pelemahan nilai Rupiah. Ia khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, nilai Rupiah akan terus merosot dan dapat menyebabkan krisis ekonomi.

"Alasanya, anda bayangkan dua tahun yang lalu, nilai Rupiah masih 15.500 per dollarnya, sekarang sudah Rp 16.700 an," urainya.

Komardin berencana untuk menghadiri sidang perdana di PN Sleman pada 22 Mei 2025. Ia berharap semua pihak yang terkait, termasuk perwakilan dari UGM, dapat hadir dan memberikan penjelasan yang komprehensif.

Alasan Pembimbing Akademik Jokowi Turut Digugat

Salah satu pihak yang turut digugat adalah Ir. Kasmudjo, yang merupakan pembimbing akademik Joko Widodo saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Komardin menjelaskan bahwa Kasmudjo digugat karena dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai ijazah Jokowi.

"Dia ini kan (Ir Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua," ungkapnya.

Komardin berharap melalui gugatan ini, Kasmudjo dapat memberikan klarifikasi mengenai perannya sebagai pembimbing akademik Jokowi.

Tanggapan Pengadilan Negeri Sleman dan UGM

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah pemanggilan para pihak yang terkait.

"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan gugatan tersebut dan sedang mempelajarinya. UGM siap untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Salinanya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatanya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum," ujar Andi Sandi.

Andi Sandi juga mengonfirmasi bahwa Ir. Kasmojo adalah pembimbing akademik Joko Widodo.

Daftar Pihak yang Digugat

Berikut adalah daftar pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini:

  • Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Perpustakaan UGM
  • Ir. Kasmudjo (Pembimbing Akademik Joko Widodo)