Mahasiswa Undip Terancam Hukuman Berlapis Usai Diduga Terlibat Penyekapan Intelijen dalam Aksi May Day

Penahanan Mahasiswa Undip Terkait Dugaan Penyekapan Intel Polri Saat Demo May Day

Semarang, Jawa Tengah – Kasus dugaan penyekapan seorang anggota intelijen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat aksi demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Semarang berbuntut panjang. Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), berinisial RFS dan RZS, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengkonfirmasi penangkapan kedua mahasiswa tersebut. Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, menjelaskan bahwa RFS dan RZS disangkakan melanggar Pasal 333 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 KUHP mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang, sementara Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kedua tersangka diduga dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dan melakukan kekerasan," ujar Kombes Pol Artanto.

Penangkapan RFS dan RZS dilakukan di tempat kos mereka yang terletak di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng. Menurut Kombes Pol Artanto, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk rekaman video yang viral di media sosial, transkrip percakapan yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut, serta keterangan dari korban, yaitu anggota intelijen Polri yang diduga disekap.

Proses penyidikan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Polrestabes Semarang, sementara Polda Jateng memberikan dukungan penuh dalam penanganan perkara ini.

Bukti-bukti yang Memberatkan

Kepolisian mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menjerat kedua mahasiswa tersebut. Bukti-bukti tersebut meliputi:

  • Video Viral: Sebuah video yang beredar luas di media sosial diduga menunjukkan aksi penyekapan terhadap anggota intelijen Polri.
  • Transkrip Percakapan: Kepolisian mengklaim memiliki transkrip percakapan yang melibatkan RFS dan RZS, yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam penyekapan.
  • Keterangan Korban: Anggota intelijen Polri yang menjadi korban penyekapan telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Dengan bukti-bukti tersebut, kepolisian yakin bahwa RFS dan RZS terlibat dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan dan kekerasan.

Implikasi Hukum

Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 333 KUHP, RFS dan RZS terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. Sementara itu, pelanggaran Pasal 170 KUHP dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan, jika kekerasan yang dilakukan tidak menyebabkan luka berat. Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau bahkan kematian, hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian pihak mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku tindak pidana, sementara pihak lain mengkhawatirkan adanya kriminalisasi terhadap aktivitas mahasiswa dan kebebasan berekspresi.