Batasan Pakaian Ihram: Larangan Celana Dalam Tanpa Jahitan Bagi Jemaah Pria

Ibadah haji dan umrah menuntut ketaatan pada aturan berpakaian ihram yang ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sekecil apapun, dapat mempengaruhi validitas ibadah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan celana dalam tanpa jahitan oleh jemaah pria.

Larangan Berpakaian Tertentu Saat Ihram

Dalam kondisi ihram, jemaah pria wajib mematuhi sejumlah larangan terkait pakaian, di antaranya:

  • Mengenakan pakaian berjahit.
  • Menutup kepala.
  • Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki.

Status Celana Dalam Tanpa Jahitan

Meski tidak memiliki jahitan, penggunaan celana dalam tetap dilarang bagi jemaah pria yang sedang berihram. Menurut Buya Yahya, larangan ini bukan semata-mata karena adanya jahitan, melainkan karena bentuk celana dalam yang melingkari dan membungkus tubuh. Bentuk pakaian yang demikian tidak sesuai dengan ketentuan ihram.

Pandangan ini selaras dengan pendapat ulama mazhab Syafi'i, Syekh Zakaria al-Anshari, yang menyatakan bahwa haram hukumnya menutup badan dengan pakaian yang meliputi anggota tubuh, baik dengan tali, jahitan, tenunan, tempelan, maupun ikatan sisi kain.

Oleh karena itu, penggunaan celana dalam, meskipun tanpa jahitan, tetap tidak diperbolehkan karena cara pakaian tersebut membungkus tubuh secara utuh.

Pengecualian dan Hal yang Diperbolehkan

Jemaah diperbolehkan menggunakan payung atau berteduh di bawah atap jika merasa panas selama berihram. Namun, penggunaan penutup kepala seperti peci, topi, atau payung yang dipasang langsung di atas kepala tetap dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kesederhanaan berpakaian selama ihram.