Dalang Pembunuhan SPG di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara: Kisah Cinta Palsu Berujung Tragis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dedi Abdullah (36), terdakwa kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37), seorang Sales Promotion Girl (SPG). Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan hakim anggota Jantiani Longli dan Luqmanul Hakim.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara Dedi dan Anyk melalui aplikasi TikTok pada Maret 2024. Dedi, yang mengaku sebagai pengusaha bawang merah sukses dari Brebes, menjanjikan Anyk hadiah mewah seperti iPhone 15 Promax dan modal usaha kos-kosan senilai Rp 2 miliar. Padahal, Dedi adalah seorang duda pengangguran yang tinggal di kos-kosan di Tulungagung.
Korban yang terpedaya dengan rayuan gombal Dedi akhirnya menjalin hubungan gelap dengannya. Padahal, Anyk telah memiliki suami yang bekerja di Batam dengan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Motif pembunuhan ini diduga didasari oleh niat Dedi untuk merampok harta Anyk yang dianggap kaya raya.
Pada tanggal 12 September 2024, Dedi mengajak Anyk jalan-jalan ke Jombang dengan mobil korban. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Tambakberas, Dedi melakukan aksi kejinya. Ia memukul wajah Anyk, membekapnya dengan bantal, dan mencekiknya hingga tewas. Setelah membunuh Anyk, Dedi sempat berencana membuang mayatnya ke Bojonegoro, namun urung karena kehabisan bensin. Ia kemudian membawa jasad korban ke wilayah Ngimbang, Lamongan, untuk mengambil perhiasan dan ponselnya.
Selanjutnya, Dedi membuang mayat Anyk di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu, Dusun Sendi, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Ia kemudian melarikan diri dengan mobil korban dan barang-barang berharga milik korban. Mobil tersebut ditinggalkan di Sragen, Jawa Tengah, sebelum akhirnya Dedi berhasil ditangkap di perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau.
Dalam persidangan, Dedi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh tindak pidana lain. Majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Dedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penasihat hukum Dedi menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman.
- Kronologi Singkat:
- Maret 2024: Dedi dan Anyk berkenalan melalui TikTok.
- 12 September 2024: Pembunuhan Anyk terjadi di Jombang.
- 13 September 2024: Mayat Anyk ditemukan di Mojokerto.
- 24 September 2024: Dedi ditangkap di Rokan Hilir, Riau.
- 14 Mei 2025: Dedi divonis 18 tahun penjara.