Mantan Kekasih Nekat Tikam Eks Pacar di Mal Tanah Abang: Motif Dendam dan Penangkapan Kilat Polisi

Mantan Kekasih Nekat Tikam Eks Pacar di Mal Tanah Abang: Motif Dendam dan Penangkapan Kilat Polisi

Sebuah aksi penikaman sadis menggemparkan Mal Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3) pukul 18.00 WIB. Korban, seorang wanita berusia 19 tahun berinisial S, mengalami luka serius akibat beberapa tusukan pisau yang dilancarkan mantan kekasihnya, MNA (19). Kejadian yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ini mengungkap sisi gelap dari sebuah hubungan yang kandas. S, yang saat itu tengah bersiap menutup toko bersama rekannya, diserang secara tiba-tiba oleh MNA. Video yang beredar menunjukkan korban berupaya melindungi diri dari serangan brutal tersebut, sebelum akhirnya berlari menyelamatkan diri. MNA, tanpa ampun, mengayunkan pisau beberapa kali hingga korban terkapar bersimbah darah.

Kecepatan respons kepolisian patut diapresiasi. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, aparat kepolisian berhasil meringkus MNA di Kalibata, Jakarta Selatan, bersama rekannya, FF (20), yang berperan sebagai supir dan turut membantu aksi tersebut. Penangkapan FF dilakukan di wilayah Bekasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan dengan cepat dan efisien. "Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Kombes Susatyo. Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

Motif di balik aksi keji ini pun terungkap. MNA mengaku nekat melakukan penikaman karena sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan S kandas. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan bahwa MNA meminta FF untuk mengantarnya bertemu S. Sesampainya di lokasi, MNA langsung melancarkan serangannya. "Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri," ungkap AKBP Aditya. Aksi brutal ini menimbulkan keprihatinan atas maraknya kekerasan yang dipicu oleh permasalahan asmara.

Insiden ini juga menyoroti pentingnya keamanan di pusat perbelanjaan. Keberadaan CCTV terbukti membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Petugas keamanan mal yang pertama kali menemukan korban menjadi saksi penting dalam kronologi kejadian. Korban sendiri, yang merupakan karyawan swasta, kini tengah menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya. MNA dan FF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan proses hukum akan segera bergulir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan kasus kekerasan dan perlunya langkah preventif untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Kronologi Kejadian:

  • Sabtu (8/3), pukul 18.00 WIB: MNA, bersama FF, tiba di Mal Tanah Abang.
  • MNA menyerang S dengan pisau.
  • S mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
  • Petugas keamanan mal melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • MNA dan FF ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
  • Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.