Evaluasi Kinerja UPT Parkir DKI Jakarta: Legislator Usulkan Pembubaran Akibat Dugaan Kerugian PAD dan Praktik Pungli
Sorotan Tajam DPRD DKI Jakarta Terhadap Pengelolaan Parkir
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir DKI Jakarta terkait penanganan parkir liar. Menurutnya, praktik parkir ilegal ini secara signifikan merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenneth menegaskan bahwa pihaknya akan fokus mengevaluasi kinerja Dishub secara menyeluruh. Ia bahkan mengusulkan agar pejabat Dishub yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja untuk diganti dengan individu yang lebih kompeten dan berdedikasi.
"Dishub ini perlu dievaluasi secara serius. Jika kinerjanya lambat dan tanpa semangat, atau bahkan tidak memiliki gairah untuk bekerja, lebih baik diganti atau dipindahkan ke posisi lain. Kita butuh orang yang benar-benar mampu bekerja," ujar Kenneth di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Digitalisasi Parkir Mandek, Target PAD Jauh dari Realitas
Selain itu, Kenneth juga menyoroti ketidaksiapan UPT Parkir dalam mengimplementasikan sistem digitalisasi parkir yang diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengungkapkan bahwa dalam berbagai rapat, UPT Parkir gagal menunjukkan arah kerja yang jelas dan target pendapatan yang diajukan dinilai tidak realistis.
"Mereka sepertinya tidak tahu apa yang harus dilakukan. Angka yang mereka berikan kepada kami sangat tidak masuk akal. Target mereka hanya Rp 30 miliar per tahun, padahal potensi sebenarnya bisa mencapai triliunan rupiah," tegasnya.
Ormas dalam Pusaran Parkir Liar
Keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengelolaan parkir liar juga menjadi perhatian serius. Kenneth berpendapat bahwa ormas seharusnya dirangkul dan diajak berkolaborasi dengan aturan yang jelas, agar tidak menimbulkan kebocoran PAD yang besar. Ia menyarankan adanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam melibatkan ormas agar kontribusi mereka positif dan tidak merugikan daerah.
Usulan Pembubaran UPT Parkir dan Privatisasi
Lebih lanjut, Kenneth mengusulkan agar UPT Parkir dibubarkan jika kinerjanya tidak membaik. Ia menyarankan agar pengelolaan parkir dialihkan ke pihak swasta di bawah pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir, serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
"Jika UPT Parkir terus seperti ini, kami akan merekomendasikan kepada Bapak Gubernur untuk membubarkannya. Lebih baik dilelang ke swasta agar aturannya lebih jelas," ujarnya.
Penegakan Hukum yang Lemah dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Kenneth juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap parkir liar oleh Dishub dan Satpol PP. Ia menduga adanya keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini.
"Kami akan melihat perkembangan dalam beberapa waktu ke depan. Saat ini, kita berada dalam masa transisi setelah pelantikan gubernur definitif. Kami akan memberikan waktu. Jika dalam enam bulan tidak ada perubahan, kami akan merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dan penggantian personel jika diperlukan," tegasnya.
Penangkapan Preman Berkedok Juru Parkir
Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini menangkap sembilan preman yang menyamar sebagai juru parkir liar di wilayah Jakarta Pusat. Para pelaku memaksa warga untuk membayar hingga Rp 20.000.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar dari tanggal 9 hingga 23 Mei. Dalam tiga hari operasi, polisi mengamankan 28 orang pelaku, dimana sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP terkait pemaksaan, kekerasan, atau ancaman kekerasan serta pemerasan.
"Dari 28 orang yang diamankan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto saat konferensi pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5).
Sembilan tersangka tersebut adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Modus operandi mereka adalah meminta atau memaksa uang kepada pengendara saat menjadi juru parkir, dengan tarif mencapai Rp 20.000 atau lebih.