Polda Riau Selidiki Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Sanel Tour and Travel

Penyelidikan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan perjalanan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru tengah bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan mengenai praktik yang merugikan mantan karyawan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti sejak sepekan terakhir.

Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari lima mantan karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan sejak tahun 2019. Fokus penyelidikan tidak hanya terbatas pada penahanan ijazah. Petunjuk awal mengarah pada potensi pelanggaran lain terkait hak-hak pekerja.

"Kami telah menerima laporan terkait penahanan ijazah, dan kami telah menanganinya sejak seminggu yang lalu. Kami telah meminta keterangan dari lima orang, khususnya dari karyawan yang telah mengundurkan diri dari perusahaan (Sanel) sejak tahun 2019," ujar Ade di sela-sela inspeksi mendadak Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Riau di perusahaan Sanel.

Bukti berupa surat serah terima ijazah dari kelima mantan karyawan yang telah diperiksa telah dikantongi oleh penyidik. Namun, penyelidikan kini diperluas untuk mencakup dugaan pelanggaran lain, termasuk:

  • Pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
  • Pemberlakuan jam kerja melebihi batas ketentuan tanpa pemberian upah lembur.
  • Tidak diikutsertakannya tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, kami sedang mendalami dugaan tindak pidana lain dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjerat pengusaha travel ini," tegas Ade.

Pihak kepolisian berencana memanggil staf perusahaan yang bertugas menerima ijazah dari karyawan saat proses rekrutmen. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait praktik penahanan ijazah tersebut. Setelah seluruh alat bukti terkumpul, pemilik perusahaan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel mengeluhkan ijazah mereka yang ditahan oleh perusahaan, bahkan setelah bertahun-tahun berhenti bekerja. Beberapa korban bahkan mengaku dimintai sejumlah uang sebagai denda untuk dapat mengambil kembali ijazah mereka. Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, penyelesaiannya belum menemui titik terang.