Pebasket Asing Terjerat Narkoba: Ganja untuk Relaksasi dan Rencana Peredaran di Kalangan Atlet

Aparat kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pebasket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34). Penangkapan Shaw didasari oleh informasi terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Thailand menuju sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 132 butir permen yang mengandung ganja.

Menurut keterangan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, Shaw mengaku mengonsumsi ganja sebagai sarana relaksasi setelah beraktivitas olahraga. "Pelaku mengonsumsinya setelah selesai olahraga, butuh relaksasi untuk kehidupan sehari-hari," ungkap Joko dalam konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (14/5/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa Shaw telah lama menggunakan ganja, terutama saat berada di luar negeri. "Jadi memang untuk atlet JDS ini karena gaya hidupnya mungkin terbiasa di Thailand dan sebelumnya mungkin di Amerika jadi memang dia terbiasa mengkontaminasi ganja," jelas Michael.

Dalam pemeriksaan awal, Shaw mengakui bahwa ini merupakan kali pertama dirinya mencoba menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Ia juga berencana untuk mengedarkan permen ganja tersebut kepada rekan-rekan sesama atlet basket di tanah air. Bahkan, Shaw berniat untuk melakukan penyelundupan dalam jumlah yang lebih besar jika aksinya kali ini berhasil.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan Shaw dalam jaringan narkotika internasional. "Untuk keterlibatan jaringan internasional, masih dilakukan proses penyelidikan," imbuh Joko.

Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.