Memahami Jalur Domisili dalam SPMB 2025: Definisi, Persyaratan, dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Jalur Domisili dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025
Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025 memperkenalkan jalur domisili, sebuah konsep yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di dekat tempat tinggal mereka. Jalur ini merupakan evolusi dari sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan fokus yang sama, yaitu mendekatkan akses pendidikan dengan lokasi tempat tinggal.
Pengertian Alamat Domisili
Alamat domisili merujuk pada lokasi tempat seseorang saat ini berdiam. Penting untuk dicatat bahwa alamat domisili tidak selalu sama dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Domisili dapat diartikan sebagai tempat kediaman yang sah atau tempat tinggal resmi seseorang.
Dalam konteks hukum perdata, domisili adalah tempat tinggal seseorang yang menjadi dasar untuk menentukan di mana orang tersebut dianggap hadir secara hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, domisili adalah alamat resmi tempat seseorang tinggal dan menjadi landasan bagi berbagai urusan hukum dan administratif.
Perbedaan Alamat Domisili dan Alamat KTP
Perbedaan antara alamat domisili dan alamat KTP terletak pada lokasi tempat seseorang benar-benar tinggal pada saat tertentu. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki KTP dengan alamat di suatu kota, namun sedang menempuh pendidikan atau bekerja di kota lain dan tinggal di sana, maka alamat domisilinya adalah alamat tempat ia tinggal saat ini.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur pencatatan sipil, termasuk domisili. Warga negara wajib melaporkan perubahan domisili ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
Selain itu, Surat Keterangan Domisili (SKD) dapat diurus sebagai dokumen resmi yang menyatakan domisili seseorang. SKD diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan dan diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti perizinan sekolah, pengajuan beasiswa, dan perizinan usaha.
Syarat Jalur Domisili SPMB 2025
Persyaratan terkait jalur domisili dalam SPMB 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali calon mahasiswa pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali karena kondisi tertentu (meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah), diperlukan bukti pendukung seperti akta kematian atau akta cerai.
- Dalam kondisi tertentu di mana KK tidak tersedia (misalnya karena bencana alam atau sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili harus memuat informasi berikut:
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
- Jenis bencana yang dialami
Perubahan Data pada KK
Apabila terjadi perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan disebabkan oleh perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan untuk seleksi jalur domisili. Perubahan data yang diperbolehkan meliputi penambahan atau pengurangan anggota keluarga (karena meninggal dunia atau pindah), serta penggantian KK karena hilang atau rusak. Dalam kasus perubahan data, calon murid wajib menyertakan KK lama (jika ada) atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).
Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan verifikasi dan validasi data dalam KK calon mahasiswa.