Anak Bakar Motor Polisi di Belawan, Upaya Gagal Bebaskan Ayah dari Jerat Narkoba

Aksi nekat dilakukan Alva Bintara Putra Nasution (31) di Belawan, Medan, Sumatera Utara, berujung pada penahanan dirinya dan sang ayah. Pada tanggal 9 April 2025, Alva melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap sepeda motor milik Polres Pelabuhan Belawan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan ayahnya, Ismail Nasution, yang sebelumnya ditangkap dalam sebuah penggerebekan kasus narkoba.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Ismail bersama empat orang lainnya, dengan barang bukti berupa sabu seberat 7,44 gram.

Setelah penangkapan, saat petugas berupaya membawa para tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan, Alva memprovokasi sejumlah rekannya untuk melakukan penyerangan terhadap petugas. Aksi provokatif ini berujung pada tindakan anarkis. Menurut keterangan Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, Alva merupakan otak dari penyerangan dan pembakaran sepeda motor milik petugas.

Dalam serangan itu, Alva dan komplotannya melempari petugas dengan batu, yang mengakibatkan terhambatnya proses penangkapan. Mereka juga menarik dua sepeda motor petugas yang terparkir di depan rumah, membuka penutup tangki bahan bakar, dan kemudian membakarnya. Selain itu, Alva dan rekan-rekannya juga berusaha mendobrak pintu rumah dengan maksud membantu Ismail melarikan diri.

Situasi semakin tidak terkendali, dan Ismail bersama seorang tersangka lain berinisial T, berhasil melarikan diri di tengah kekacauan. Sementara itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum.

Namun, pelarian Ismail tidak berlangsung lama. Pada hari Jumat, 11 April 2025, petugas berhasil menangkap empat rekan Alva yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Keempatnya adalah Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana. Mereka ditangkap di sekitar Kelurahan Bagan Deli.

Kemudian, pada hari Minggu, 13 April 2025, Ismail berhasil ditangkap kembali di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah itu, Alva juga berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Saat ini, Alva dan ayahnya ditahan di sel Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Alva dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, apalagi dengan tindakan kekerasan.