Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya Berlanjut: Pengusaha Mengadu ke Ombudsman, Wali Kota Tegaskan Prioritas Perlindungan Warga

Polemik penyegelan Gudang Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik gudang tersebut, secara resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur terkait penyegelan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Laporan ini kemudian direspons langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menegaskan bahwa tindakan Pemkot semata-mata demi melindungi kepentingan warga Surabaya.

Inti permasalahan bermula dari belum lengkapnya izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi dasar penyegelan. Diana mengklaim telah mengurus TDG, namun penyegelan tetap berlanjut. Sebaliknya, Eri Cahyadi menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak gudang. Menurut Eri, Diana sempat meminta izin untuk melakukan perbaikan kelistrikan dan perawatan (maintenance) di gudang yang disegel. Izin tersebut diberikan dengan koordinasi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, Eri Cahyadi mendapat laporan bahwa aktivitas di dalam gudang tidak sesuai dengan izin yang diajukan, dimana terdapat aktivitas pekerjaan yang tidak semestinya.

Eri Cahyadi, melalui akun media sosialnya, menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di kota. Ia menegaskan bahwa dinas terkait telah menyampaikan adanya berkas yang belum lengkap dalam proses pengurusan TDG.

Sementara itu, Diana melalui rilis pers yang dikeluarkan Ombudsman Jatim, menjelaskan kronologi kejadian versi dirinya. Ia mengklaim telah menyelesaikan pengurusan izin TDG pada tanggal 30 April 2025, namun segel gudang tak kunjung dibuka. Diana juga menyoroti tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMTSP Surabaya, Kadiskopdag Surabaya, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, dan Kapolsek Asem Rowo. Ia menyebutkan bahwa awalnya dijanjikan hanya pintu gerbang utama yang disegel, sementara pintu kecil untuk akses pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel. Diana juga mengaku telah mengajukan permohonan agar pintu kecil dibuka untuk keperluan pemeliharaan fasilitas gudang. Lebih lanjut, Diana mengklaim dijanjikan izin TDG akan terbit pada tanggal 2 Mei 2025, namun hingga tanggal 5 Mei 2025, izin tersebut belum juga diterbitkan. Ia mengaku telah berupaya menemui Kepala Dinas PMTSP dan Kadiskopdag, namun tidak berhasil.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Klaim Diana:
    • Telah menyelesaikan pengurusan izin TDG.
    • Penyegelan tidak sesuai janji awal.
    • Izin TDG yang dijanjikan tidak kunjung terbit.
    • Upaya mediasi yang gagal.
  • Penjelasan Eri Cahyadi:
    • Prioritas perlindungan warga Surabaya.
    • Pelanggaran izin perbaikan dan perawatan.
    • Berkas TDG yang belum lengkap.
    • Penegakan aturan untuk menjaga ketertiban kota.

Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akan menindaklanjuti laporan Diana untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Sementara itu, Pemkot Surabaya tetap pada pendiriannya untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan warganya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.