Evaluasi Sistem Syarikah Mendesak, DPR Soroti Potensi Kekacauan Haji 2025

DPR Pertanyakan Efektivitas Penerapan Sistem Syarikah Baru dalam Penyelenggaraan Haji 2025

Penerapan sistem syarikah yang berbeda dari tahun sebelumnya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem baru ini, yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah haji Indonesia.

Kiai Maman, dalam keterangan tertulisnya, mengungkapkan kekhawatiran atas implementasi sistem syarikah yang terkesan mendadak. Menurutnya, perubahan ini telah menyebabkan kebingungan dan kekacauan dalam pengelompokan kloter jemaah haji. Ia menyoroti dampak negatif yang dialami jemaah, seperti terpisahnya pasangan suami istri dan jemaah lanjut usia dari pendamping yang mereka butuhkan.

"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokkan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," tegas Kiai Maman.

Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia hanya melibatkan satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, pada tahun 2025, Kemenag melibatkan delapan syarikah dalam melayani jemaah haji Indonesia. Syarikah sendiri merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.

Kiai Maman mempertanyakan alasan di balik pelibatan delapan syarikah dan dasar pertimbangan yang digunakan Kemenag. Ia menekankan pentingnya identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan baru. Ia juga mempertanyakan apakah Kemenag telah mengantisipasi potensi kekacauan yang terjadi saat ini.

"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?" tanya Kiai Maman.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Kiai Maman mengusulkan agar Kemenag membagi tanggung jawab delapan syarikah berdasarkan wilayah di Indonesia. Dengan demikian, setiap syarikah akan bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu, sehingga mempermudah koordinasi dan mengurangi kebingungan.

  • Contoh Pembagian Wilayah:
    • Syarikah A: Jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat
    • Syarikah B: Jemaah dari kota tertentu di Jawa Timur

Kiai Maman mencontohkan kondisi saat ini di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah, yang menyebabkan kebingungan bagi jemaah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ia menyoroti kasus jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi mendadak harus segera berangkat.

Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag untuk segera bernegosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas permasalahan ini. Mereka memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. DPR tidak ingin penerapan delapan syarikah justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia.

"Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia," pungkas Kiai Maman.