Sekda DKI Jakarta Diduga Terlibat Nepotisme, KPK Lakukan Penyelidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali. Laporan tersebut menuding Marullah melakukan praktik nepotisme dengan memberikan posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI kepada anggota keluarganya.

Menurut informasi yang beredar, anak Marullah, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, diangkat menjadi Tenaga Ahli Sekda. Selain itu, menantu dari keponakannya, Faisal Syafruddin, juga menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI. Pelaporan ini memicu sorotan terhadap potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penelaahan. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat dengan melakukan verifikasi mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas informasi dan mengidentifikasi potensi tindak pidana korupsi.

"KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Budi Prasetyo.

Saat ini, KPK tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti pendukung untuk memperkuat informasi awal yang terdapat dalam laporan tersebut. Setelah proses pengumpulan data selesai, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.

Meski demikian, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum dapat memberikan informasi detail mengenai laporan tersebut kepada publik. Hal ini dikarenakan seluruh proses pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan. KPK juga akan menjalin komunikasi dengan pihak pelapor untuk mendapatkan informasi tambahan yang mungkin diperlukan.

Laporan terhadap Sekda DKI ini diajukan oleh Wahyu Handoko, seorang ASN Pemprov DKI. Dalam laporannya, Wahyu mengungkapkan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kiky, anak Marullah.

  • Ruangan Khusus dan Intimidasi: Kiky disebut memiliki ruangan khusus yang berdekatan dengan ruangan Marullah di kantornya. Ia juga dituduh melakukan intimidasi terhadap para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.
  • Makelar Proyek: Kiky diduga berperan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Ia dituduh memaksa Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus mendapatkan izin darinya.
  • Pembatalan Proyek: Jika proyek sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa dibatalkan atau pemenang wajib menghadap Kiky.
  • Makelar Asuransi: Kiky juga disebut sebagai makelar asuransi yang memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya. Ia juga meminta Dirut Jakpro untuk mengalihkan seluruh asuransi aset-aset perusahaan kepadanya dan menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan yang ditunjuknya.
  • Intervensi BUMD: BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut menjadi sasaran Kiky untuk mendapatkan hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya ke perusahaan kepercayaannya.

KPK akan mendalami lebih lanjut laporan ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.