Polisi Usut Tuntas Jaringan Penyuplai Sianida Ilegal di Jawa Timur

Kepolisian Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan terkait peredaran ilegal sianida yang melibatkan PT SHC di Jawa Timur. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri fokus pada penelusuran izin impor yang mencurigakan serta identifikasi pihak-pihak yang memasok bahan kimia berbahaya tersebut ke perusahaan tersebut.

Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami proses perizinan impor dan kuota importir umum terkait kasus ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi pelanggaran dalam proses impor sianida dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan izin impor.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT SHC, dengan inisial SE, sebagai tersangka dan yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menemukan indikasi bahwa PT SHC secara ilegal mengimpor sianida dari Tiongkok dengan menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak aktif.

Menurut Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, hanya dua perusahaan yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk mengimpor sianida, yaitu PT PPI (BUMN) dan PT Sarinah. Jika ada pihak lain yang mengimpor sianida, bahan kimia tersebut harus digunakan untuk kepentingan internal perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyelidikan ke pihak-pihak yang menerima atau menjadi pemasok sianida ilegal ini. Diduga, PT SHC mendistribusikan sianida tersebut ke pemasok yang beroperasi di luar Jawa, terutama di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Sebagian besar pengguna akhir sianida ilegal ini adalah penambang ilegal.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di gudang milik PT SHC di Surabaya dan Pasuruan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan ribuan drum sianida dari berbagai merek dan asal negara, termasuk Tiongkok dan Korea Selatan. Bahkan, saat penggeledahan berlangsung, polisi menerima informasi tentang pengiriman 10 kontainer sianida dari Tiongkok yang dialihkan dari gudang Surabaya ke gudang Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China
  • 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China
  • 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker
  • 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker
  • 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram
  • 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram
  • 83 drum sianida dari PT. Sarinah
  • 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, berwarna telur asin (ditemukan di gudang Pasuruan)

Tersangka SE terancam dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran sianida ilegal ini, serta memastikan bahan kimia berbahaya tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.