Kemendagri Pantau Anggaran Pilkada Ulang Barito Utara Pasca Diskualifikasi Paslon Akibat Politik Uang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam pilkada sebelumnya, akibat terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur dan sistematis.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pilkada dan Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Utara. Fokus utama dari koordinasi ini adalah untuk mengevaluasi dan memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk membiayai seluruh tahapan pilkada ulang.

"Kami akan segera memastikan kesiapan anggaran. Kami akan melihat sejauh mana APBD Barito Utara siap untuk membiayai pilkada ulang ini," ujar Bima Arya. Rencananya, rapat koordinasi antara Kemendagri, penyelenggara pilkada, dan Pemda Barito Utara akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Keputusan MK untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon merupakan respons terhadap bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik politik uang yang masif. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan proses pencalonan ulang dan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Adapun pasangan calon yang didiskualifikasi adalah Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di MK, terbukti bahwa kedua pasangan calon tersebut terlibat dalam praktik pembelian suara pemilih.

Bukti-bukti yang diajukan ke persidangan menunjukkan bahwa nilai pembelian suara untuk memenangkan pasangan calon tertentu mencapai angka yang signifikan, hingga puluhan juta rupiah per pemilih. Bahkan, terdapat saksi yang memberikan keterangan bahwa ia menerima puluhan juta rupiah untuk satu keluarga.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa praktik politik uang tersebut telah menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Praktik ini dinilai merusak dan mendegradasi integritas pemilihan umum.

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan MK dan persiapan pilkada ulang:

  • MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara.
  • KPU diperintahkan untuk menggelar pencalonan ulang dan pemungutan suara ulang.
  • Kemendagri memastikan kesiapan anggaran pilkada ulang.
  • Koordinasi antara Kemendagri, penyelenggara pilkada, dan Pemda Barito Utara akan segera dilakukan.

Pilkada ulang ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Kabupaten Barito Utara dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.