Oknum Anggota Polres Tana Tidung Terindikasi Terlibat Jaringan Narkoba, Polda Kaltara Bertindak Tegas
Dua oknum anggota Polres Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Kedua personel tersebut, masing-masing diidentifikasi dengan inisial Bripka MA dan Bripda RS, diamankan dalam operasi penegakan disiplin internal.
Irjen Pol Hary Sudwijanto, Kapolda Kaltara, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan narkoba. Beliau menyatakan bahwa toleransi nol akan diberlakukan bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kapolda menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Tana Tidung dan Bidang Propam Polda Kaltara, menjamin proses hukum yang transparan dan adil.
Kombes Pol Krishadi Permadi, Kabid Propam Polda Kaltara, menjelaskan bahwa penangkapan kedua oknum polisi tersebut dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan tiga warga sipil berinisial SR, RD, dan IS di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, pada dini hari tanggal 8 Mei 2025. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu siap edar.
Penyelidikan Mendalam dan Ancaman Sanksi
Keterkaitan antara kedua oknum polisi dan ketiga warga sipil tersebut masih dalam proses pendalaman. Berdasarkan keterangan salah seorang tersangka sipil, narkoba tersebut diperoleh dari oknum polisi. Untuk memperkuat bukti-bukti, tim penyidik telah mengirimkan telepon seluler milik kedua oknum polisi ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan Labfor ini akan menjadi dasar penting dalam menentukan status hukum kedua anggota polisi tersebut.
Jika terbukti bersalah, Bripka MA dan Bripda RS tidak hanya akan menghadapi tuntutan pidana umum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, tetapi juga sanksi etik sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sanksi etik ini dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Proses Hukum yang Tegas
Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Meskipun saat ini status kedua oknum polisi masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan status tersebut akan berubah menjadi tersangka jika bukti-bukti yang ada mengarah pada keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Proses pemeriksaan terus berlanjut dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk para tersangka sipil dan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, tanpa pandang bulu. Tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi kepolisian. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.