Berkas Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys Kembali ke Meja Jaksa, Ketidakpastian Hukum Dikeluhkan Pengacara
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys masih bergulir dan terus menjadi sorotan. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kejati DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah dinyatakan P19 pada 17 Maret 2025, yang berarti terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Setelah beberapa waktu, berkas tersebut akhirnya dikembalikan oleh Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2025. Saat ini, tim penuntut umum sedang melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara yang dikembalikan tersebut.
"Penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Rabu (14/5/2025). Pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terkait kelanjutan kasus ini. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyoroti perpanjangan penahanan kliennya sebagai bentuk ketidakpastian hukum. Ia mempertanyakan alasan penahanan yang terus dilakukan sementara perkara ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera disidangkan. Fahmi bahkan mempertanyakan apakah penyidik masih kesulitan mencari bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa yakin melakukan penahanan tapi ini perkara tidak bisa sampai ke pengadilan. Kenapa? Ada apa? Masih bingung cari bukti?" kata Fahmi dengan nada bertanya.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Perpanjangan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam menyelesaikan proses penyidikan.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta.
- Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap.
- Pengacara Nikita Mirzani mempertanyakan ketidakpastian hukum dan perpanjangan penahanan.
- Polisi menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk menyelesaikan penyidikan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan penerapan UU ITE dan proses penegakan hukum yang berjalan. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.