Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Hentikan Operasional Sementara Akibat Konflik Internal

Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mengambil langkah drastis dengan menghentikan sementara operasional rumah sakit, menyusul serangkaian demonstrasi yang dilakukan oleh para pegawai dan mencuatnya berbagai permasalahan internal ke publik.

Keputusan penutupan sementara ini, yang rencananya akan berlangsung hingga 29 Agustus 2025, diambil sebagai upaya untuk meredakan ketegangan internal dan mencari solusi komprehensif tanpa adanya tekanan dari pihak eksternal. Menurut kuasa hukum RSHD, Febronius Kusi Kefi dan Desi Andriani Hangin, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan situasi yang semakin tidak kondusif.

"Isu yang berkembang sudah terlalu liar dan pemberitaan cenderung bias. Padahal, kami selalu terbuka untuk memberikan keterangan, namun seolah-olah kami dipojokkan tanpa adanya informasi yang jelas. Pemulihan situasi ini membutuhkan proses dan pembuktian," jelas Febronius.

Menurut Febronius, keputusan penghentian layanan diambil setelah rapat antara manajemen dan direktur utama, menyusul aksi unjuk rasa yang berkelanjutan dari para pegawai. Saat itu, rumah sakit hanya merawat empat pasien, sementara demonstrasi terus berlangsung.

"Situasi menjadi tidak nyaman ketika pasien datang sementara karyawan melakukan demonstrasi. Kami juga menerima panggilan dari kepolisian yang meminta klarifikasi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menetralkan situasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Febronius juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal yang memprovokasi pegawai untuk terus melakukan aksi demonstrasi. Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik siapa pihak yang dimaksud, ia menegaskan bahwa hal ini semakin memperumit komunikasi internal. Pihak rumah sakit kesulitan untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada karyawan karena adanya pihak yang diduga memprovokasi dari belakang.

Saat ini, belum ada kepastian apakah RSHD akan kembali beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2025. Kuasa hukum menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan target internal untuk menyelesaikan hak-hak karyawan. Namun, keputusan pembukaan kembali rumah sakit akan mempertimbangkan perkembangan situasi yang ada.

"Meskipun hak-hak karyawan selesai pada tanggal 29 Agustus, belum tentu kami akan langsung membuka kembali rumah sakit. Kami akan mempertimbangkan berbagai faktor lain yang mungkin perlu diselesaikan terlebih dahulu," kata Febronius.

Manajemen RSHD menyatakan bahwa proses penyelesaian masalah sedang dilakukan secara paralel. Tim hukum fokus pada pelaporan dan proses klarifikasi, sementara manajemen berupaya untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pegawai. Mereka juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum jika tidak tercapai kesepakatan damai.

Kuasa hukum RSHD juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang seolah-olah menempatkan mereka sebagai pihak utama dalam permasalahan ini. Mereka menegaskan bahwa peran mereka hanya sebagai penyedia jasa hukum, bukan sebagai pemilik rumah sakit.

"Kami hanya memberikan jasa hukum, bukan pemilik rumah sakit. Namun, nama saya diserang dan keluarga saya ikut terseret," tegas Febronius.

Sebelumnya, puluhan pegawai RSHD telah mengadukan persoalan mereka kepada Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Para pegawai menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji sejak Januari 2025, termasuk gaji bulan Februari yang belum dibayarkan.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan tanpa kejelasan karena slip gaji tidak pernah diberikan. Salah seorang pegawai berinisial SA (30) mengungkapkan bahwa meskipun iuran terus dipotong, mereka tidak mengetahui kemana dana tersebut dialirkan karena tidak pernah menerima slip gaji.

SA juga menyebutkan bahwa sebagian besar pegawai yang mulai bekerja sejak 2023 belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka tidak memiliki kontrak kerja resmi dan tidak memperoleh hak istirahat sesuai ketentuan. Bahkan, seluruh ijazah asli mereka ditahan sejak awal penerimaan di Rumah Sakit Haji Darjad.

Berikut adalah beberapa poin keluhan pegawai:

  • Keterlambatan pembayaran gaji sejak Januari 2025.
  • Gaji Februari 2025 belum dibayarkan.
  • Pemotongan iuran BPJS Kesehatan tanpa kejelasan.
  • Tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan (bagi pegawai yang mulai bekerja sejak 2023).
  • Tidak memiliki kontrak kerja resmi.
  • Tidak memperoleh hak istirahat sesuai ketentuan.
  • Ijazah asli ditahan oleh pihak rumah sakit.